Wanita Menangis Sebar Hoaks Corona di PGC Hingga ABK Cari Perhatian Bagikan Berita Bohong Covid-19

Polisi menangkap sejumlah orang terkait berita bohong atau hoaks virus Corona ditengah wabah yang melanda dunia.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
intisari
ilustrasi hoax 

Tersangka penyebar video hoaks pegawai Pusat Grosir Cililitan (PGC) terjangkit virus Covid-19, AS (21) terancam hukuman 10 tahun penjara.

Pekerja satu toko baju di PGC itu menyesal sudah merekam video dan menambah narasi bahwa seorang pegawai PGC terjangkit virus Covid-19.

Tersangka penyebar video hoaks Corona di PGC, AS (21) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020).
Tersangka penyebar video hoaks Corona di PGC, AS (21) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Saat dihadirkan di hadapan awak media dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Timur AS meminta maaf sembari menangisi perbuatannya.

"Saya menyesal, saya minta maaf sama masyarakat dan keluarga besar PGC. Karena perbuatan saya sudah meresahkan masyarakat," isak AS di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020).

Mengaku Tak Sadar

Dia mengaku tak sadar kesimpulan asal bahwa pegawai yang mengalami sesak nafas saat dibawa ambulans membuat panik warga.

Sembari menahan tangis dalam keadaan tertunduk, berulang kali AS meminta maaf dan berjanji tak mengulangi perbuatannya.

"Saya menyesal atas perbuatan saya, saya menyesal. Saya tidak akan mengulangi perbuatan saya," ujarnya.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengimbau warga tak asal percaya saat menerima informasi terkait Covid-19.

Warga yang ingin mendapat informasi pasti terkait virus Covid-19 dapat langsung datang ke posko atau fasilitas medis terdekat.

"Karena apabila berita tersebut tidak benar maka tentunya akan menimbulkan keresahan di masyarakat. Jadi pastikan kebenaran informasinya," tutur Arie.

ABK Ditangkap

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengamankan salah satu anak buah kapal (ABK) Kapal Calvin 1 inisial H. H diamankan karena telah menyebarkan informasi bohon terkait penyebaran virus corona di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (17/3/2020)
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengamankan salah satu anak buah kapal (ABK) Kapal Calvin 1 inisial H. H diamankan karena telah menyebarkan informasi bohong terkait penyebaran virus corona di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (17/3/2020) (KOMPAS.COM/HADI MAULANA)

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengamankan salah satu anak buah kapal (ABK) Kapal Calvin 1 inisial H.

H diamankan karena telah menyebarkan informasi bohong terkait penyebaran virus corona di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol l Putu Bayu Pati mengatakan pelaku merupakan penyebaran berita bohong (hoaks) di media sosial miliknya sendiri, seperti di grup-grup WhatsApp, Facebook dan juga YouTube miliknya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved