Kabar Artis
Jerry Aurum Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar: Ajukan Banding, Begini Komentar Denada
Jerry Aurum, mengajukan banding atas vonis hakim 11 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM- Jerry Aurum, divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena terbukti menggunakan narkoba.
Jerry Aurum adalah mantan suami artis Denada. Divonis 11 tahun, Jerry Aurum akan mengajukan banding. Simak selengkapnya:
1. Divonis 11 tahun
Mantan suami penyanyi Denada, Jerry Aurum, divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat karena terbukti menggunakan narkoba.
Kabar itu diketahui melalui laman situs PN Jakarta Barat yang dikutip Kompas.com, Kamis (19/3/2020).
"Menyatakan terdakwa Jerry Aurum secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman yang didahului dengan pemufakatan jahat," tulis PN Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jerry Aurum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Jerry ditangkap di sebuah perumahan di kawasan Tangerang Selatan, Banten, pada 19 Juni 2019 malam.
Namun, kasusnya baru terungkap ke publik pada 25 Juni 2019.
Polisi mengatakan bahwa Jerry ditangkap seorang diri saat mengonsumsi narkoba. Jerry juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Selain dinyatakan positif, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari Jerry, yakni beberapa butir pil ekstasi, satu paket ganja, dan satu paket tembakau gorila.
2. Jerry ajukan banding
Mantan suami penyanyi Denada, Jerry Aurum, mengajukan banding atas vonis hakim 11 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Hal itu dikatakan Agus Pambudi Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat saat dihubungi wartawan, Kamis (19/3/2020).
"Prosesnya masih banding, itu masih putusan PN Jakbar, tapi kan belum inkrah masih banding di sana diturunkan atau dinaikan kewenangan hakim PT (engadilan tinggi) dong," kata Agus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/jerry-aurum-di-polres-metro-jakarta-barat.jpg)