Antisipasi Virua Corona di DKI
Jakarta Tanggap Darurat Bencana Covid-19: Seruan Anies Bagi Pelaku Usaha Hingga Diskotek Ditutup
Jakarta kini berstatus sebagai tanggap darurat bencana pandemi Covid-19. Anies melakukan seruan bagi pelaku usaha.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM - Jakarta kini berstatus sebagai tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.
Hal itu diputuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
Dikutip dari Kompas.com, Anies Baswedan mengatakan status Jakarta sebagai tanggap darurat bencana Covid-19 ditetapkan selama 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi ke depan.
"Pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana wabah Covid-19," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Facebook Pemprov DKI, Jumat (20/3/2020).
Anies berujar, Jakarta ditetapkan tanggap darurat bencana Covid-19 karena melonjaknya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota.
"Hari ini situasi yang dihadapi di Jakarta sangat berbeda dengan dua pekan lalu ataupun pekan lalu. Jumlah yang wafat tadi disampaikan cukup banyak dan kita semua berduka. Kemudian, jumlah kasus itu tadi disampaikan angkanya cukup tinggi," kata Anies.
Dengan status tanggap darurat bencana Covid-19, Anies meminta warga disiplin menjaga jarak atau menerapkan social distancing.
Berdasarkan data milik pemerintah pusat, provinsi dengan kasus pasien positif Covid-19 terbanyak adalah DKI Jakarta.

Hingga Jumat, total kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta mencapai mencapai 215 orang. Angka pasien Covid-19 yang meninggal di DKI Jakarta juga menjadi yang tertinggi, yakni sebanyak 18 orang.
Data terakhir yang disampaikan pemerintah, Jumat, secara nasional ada 369 pasien positif Covid-19.
Sebanyak 32 orang di antaranya meninggal dan 17 orang sembuh.
Seruan Anies Bagi Pelaku Dunia Usaha

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan seluruh pelaku dunia usaha dan perkantoran di Jakarta memberlakukan kebijakan work from home atau bekerja dari rumah mulai Senin pekan depan.
Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 6 tahun 2020.
"Ini statusnya seruan tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan perkantoran tapi melakukan kegiatan di rumah," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Facebook Pemprov DKI seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (20/3/2020).
Bagi perusahaan yang tidak dapat menerapkan aturan work from home, Anies meminta mereka untuk mengurangi jumlah karyawan yang bekerja dan waktu operasional pekerjaan.
"Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total, juga diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal, mininal jumlah karyawan, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasional serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah," ungkap Anies.
Anies berharap seluruh pelaku usaha dan perkantoran di Jakarta mematuhi seruan tersebut guna menekan penyebaran virus Corona.
Anies menetapkan status Jakarta saat ini sebagai tanggap darurat bencana pandemi covid-19.
Anies menetapkan status Jakarta tersebut setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
Bioskop, Spa Hingga Griya Pijat Ditutup

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan sejumlah kegiatan usaha pariwisata ditutup sementara.
Tujuannya untuk mencegah penularan virus Corona makin meluas. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, penutupan sementara dilakukan selama dua pekan.
"Kami akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan, terhitung tanggal 23 Maret sampai 5 April 2020," ujar Cucu dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Facebook Pemprov DKI seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (20/3/2020).
Cucu berujar, ada kurang lebih 17 jenis usaha pariwisata yang harus ditutup, mulai dari kelab malam hingga bioskop.
"Termasuk kelab malam, diskotek, karaoke, bar, griya pijat, spa, bioskop, biliar, bola gelinding, mandi uap, dan seluncur," kata Cucu.
Penutupan sementara itu telah dituangkan dalam Surat Edaran tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Rangka Kewaspadaan Penularan Infeksi Covid-19.
Update Corona di DKI

Asisten Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta Catur Laswanto mengatakan, ada 224 pasien positif covid-19 di Jakarta per Jumat (20/3/2020), pukul 17.00 WIB.
Jumlah ini meningkat dibandingkan data yang diumumkan pemerintah pusat per Jumat, pukul 12.00 WIB, yakni 215 orang. "Untuk total pasien yang dinyatakan positif di DKI Jakarta adalah sejumlah 224 orang," ujar Catur dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Facebook Pemprov DKI seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat petang.
Dari total 224 pasien positif covid-19, kata Catur, 13 orang dinyatakan sudah sembuh.
"Yang sembuh adalah 13 orang dan yang meninggal sebanyak 20 orang," kata dia.
Jumlah ini bertambah dibandingkan data pemerintah pusat yang dirilis pada Jumat pukul 13.00.
• BREAKING NEWS Diskotek, Griya Pijat, Spa, Mandi Uap Hingga Bioskop di Jakarta Ditutup Dua Pekan
• Kapan Pandemi Covid-19 Berakhir? Ini Penjelasan Profesor Epidemiologi
Dalam data itu, DKI Jakarta memiliki 215 kasus positif corona. Sebanyak 18 orang di antaranya meninggal dunia.
Selain pasien positif covid-19, ada pula orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) terkait kasus covid-19.
Catur berujar, hingga Jumat sore, total ada 1.028 ODP, dengan rincian 670 orang masih dipantau dan 350 orang selesai dipantau atau sudah sehat.
"Jumlah pasien dalam pengawasan mencapai 447 orang, 196 masih dirawat dan 251 sudah pulang," ucap Catur. (Kompas.com)