Sederet Fakta Gadis 16 Tahun Dicabuli 3 Pria Selama 3 Hari, Bermula dari Kenalan di Warnet

Sosok gadis berusia 16 tahun diduga menjadi korban persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan tiga pria yang baru dikenalnya.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
Tribun Lampung/Dody Kurniawan
Sederet Fakta Gadis 16 Tahun Dicabuli 3 Pria Selama 3 Hari, Bermula dari Kenalan di Warnet 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok gadis berusia 16 tahun diduga menjadi korban persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan tiga pria yang baru dikenalnya.

Hal tersebut bermula ketika gadis tersebut kabur dari rumah.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra mengatakan modus pelaku awalnya dengan membujuk korban untuk melakukan oral seks.

TONTON JUGA:

Namun belakangan, hingga memaksa berhubungan badan.

Ketiga pelaku yaitu YL (19), EW (16), dan AP (16).

Bosan #DiRumahAja? Yuk Coba Perawatan Kaki Agar Halus Cuma Pakai Gula

Peristiwa itu terjadi di kos-kosan satu diantara pelaku yang berlokasi di Jalan Batu 7, Tanjungpinang pada sekitar pukul 22.00 WIB pada Rabu (11/3/2020).

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Pexels via Kompas.com)

Berkenalan di warnet

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Onny Chandra menjelaskan, kejadian berawal saat korban kabur dari rumah. Kemudian berkenalan dengan tiga pelaku di salah satu warnet di Tanjungpinang.

Dari perkenalan itu, korban diajak para pelaku untuk berjalan.

Begini Kondisi Terkini Detri Warmanto, Menantu Menteri Tjahjo Kumolo yang Positif Corona

Kemudian, korban diajak tinggal di salah satu kosan pelaku karena tak ada tempat tinggal.

Selanjutnya, pelaku YL membujuk korban untuk melakukan oral seks, hingga memaksa mengajak berhubungan badan.

Pelaku ajak 2 teman

Ipda Onny Chandra mengemukakan, pelaku rupanya turut mengajak dua temannya. 

Ilustrasi korban perkosaan
Ilustrasi korban perkosaan (istimewa/ TribunJatim)

"Tidak sampai disitu, pelaku YL lalu menceritakan kepada dua temannya AP dan EW. Kemudian, dua pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan," ujar Onny dilansir dari Kompas.

Onny menjelaskan, pelaku EW melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali, sedangkan pelaku AP melakukannya dua kali mulai dari 11-13 Maret 2019.

Arafah Kagum Total Harga OOTD Raffi Ahmad, Suami Nagita: Bukan Sombong Tapi Ngomong Apa Adanya

“EW dan AP masih di bawah umur namun sudah tidak sekolah lagi,” jelas Onny.

Ironisnya hal ini dilakukan di lokasi yang sama selama tiga hari berturut-turut.

Minimal hukuman 5 tahun penjara

Akibat peristiwa tersebut, ketiganya pelaku dikenakan pasal yang berbeda, YL diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

Fakta Siswi Difabel Diperkosa Guru di Hutan Dekat Asrama, Berawal Diajak Makan Bakso

Sedangkan pelaku AP dan EW diancam dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak Junto Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," papar Onny.

Kasus lain: 7 Bocah Jadi Kobran Pencabulan Gurunya di Rumah

Oknum guru mengaji di Kecamatan Jatinegara berinisial AF alias AI rupanya mencabuli tujuh anak didiknya disela kegiatan mengajar mengaji di kediamannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan AI mencabuli anak didiknya dengan cara mendekati korban.

"Pada saat kegiatan mengajar dia akan mendekati muridnya satu per satu kemudian ditarik (ke kamar) lalu dilakukan pencabulan tersebut," kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur Jakarta Timur, Rabu (23/10/2019).

Namun dia belum dapat memastikan sejak kapan AI mencabuli korbannya karena masih dalam tahap pemeriksaan awal.

Dari tujuh anak yang mengaku jadi korban pencabulan AI, SPKT Polres Metro Jakarta Timur baru menerima laporan tiga orang tua korban.

"Kita sudah menerima laporan dari tiga orang korban yang kebetulan menjadi murid dari guru ngaji tersebut. Pelaku ini guru mengaji untuk ibu-ibu juga," ujarnya.

Saat mencabuli korban, Hery menuturkan AI kerap memberikan sejumlah uang usai mencabuli korban dengan kisaran Rp 5 ribu hingga Rp 40 ribu.

AI yang kini mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur diganjar pasal 76 E juncto 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kita masih tahap pemeriksaan, tapi yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Korban dan orang tuanya juga sudah kita periksa," tuturnya.

Sebagai informasi, AI diringkus pada Jumat (15/10/2019) setelah satu orang tua korban membuat laporan ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur beberapa hari sebelumnya.

Perbuatan keji AI terbongkar usai satu orang tua korban curiga anaknya berinisial MA (7) mengeluh sakit saat buang air kecil.

(TRIBUNJAKARTA/KOMPAS)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved