Tetangga Dengar Teriakan Minta Ampun, Kejadian Sadis Dialami Balita di Bukittinggi hingga Tewas

Kejadian sadis ini terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke polisi. Puncaknya pada hari Minggu.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Penemuan Bayi - Tetangga Dengar Teriakan Minta Ampun, Kejadian Sadis Dialami Balita di Bukittinggi hingga Tewas 

TRIBUNJAKARTA.COM, BUKITTINGGI - Tetangga sempat mendengar teriakan minta ampun, rupanya balita 3,5 tahun mengalami kejadian sadis.

Balita malang di Bukittinggi, Sumatera Barat tersebut berinisial AFH meninggal dunia secara mengenaskan di tangan orang terdekatnya.

Ia meregang nyawa setelah mendapat penganiayaan dari ayah kandung berinisial H (27), ibu tiri RR (26), dan tante tiri RY.

Sebelumnya, AFH sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tak tertolong karena mengalami pendarahan di otak.

Kejadian sadis ini terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke polisi.

Kini, para pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Andrea Dian Diisolasi Karena Positif Corona, Ganindra Bimo Pajang Foto Ini dan Ungkap Rasa Cinta

"Pelaku kita amankan pada Kamis (19/3/2020) dengan barang bukti sebuah pipa paralon yang diduga dijadikan alat memukul korban," ujar Kapolres Bukittinggi SKBP Iman P Santoso dilansir Kompas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iman mengatakan balita malang itu sering dianiaya karena masalah sepele.

"Hanya masalah sepele, misalnya korban ngompol langsung diperlakukan tidak baik," ucapnya.

Bahkan, ada tetangga yang sampai mendengar korban meminta ampun.

Siapkan 2.500 Tempat Tidur, Panglima TNI Jelaskan Fasilitas RS Darurat di Wisma Atlet Kemayoran

"Tetangga sampai mendengar korban minta ampun," katanya.

Puncaknya pada hari Minggu (15/3/2020), para pelaku diduga memukul kepala balita tersebut menggunakan pipa paralon.

Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (TribunKaltim)

Hal itu mengakibatkan, korban mengalami pendarahan di otak dan akhirnya tewas meski sempat dilarikan ke rumah sakit.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Ayah bakar diri bersama balitanya

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved