Pelajar Tawuran di Jakarta Utara

Ejek Cemen dan Tidak Berani Tawuran: 2 Kelompok Pelajar Ini Berakhir di Kolong Tol, Satu Tewas

"Kamu cemen, kamu kecil berani nggak tawuran. Kalau berani ayo ketemu di kolong tol Warakas," itulah ajakan yang menimbulkan tawuran dua kubu pelajar.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
Net
Ilustrasi 

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat mengakibatkan meninggalnya orang lain dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

2 Lepas dari Pengawasan Orang Tua saat Sekolah Libur

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Budi Cahyono mengatakan pelajar yang tawuran di kolong tol Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara lepas dari pengawasan orang tuanya saat penerapan belajar di rumah terkati pandemi Covid-19 oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kurang pengawasan orang tua, anak-anak ini harusnya di rumah malah cari kegiatan sendiri," kata Budi di Mapolsek Tanjung Priok, Senin (23/3/2020).

Budi mengatakan, anak-anak yang harusnya berkegiatan di rumah itu awalnya malah pergi main futsal.

Setelah itu, kedua kelompok itu pergi ke warnet dan saling ejek di media sosial. Dari saling ejek tersebut, kelompok korban berinisial MH (14) dan kelompok pelaku inisial HF (14) janjian tawuran di kolong tol Warakas.

Masing-masing kelompok menyiapkan senjata tajam yang di simpan di sekitar lokasi.

Saat mereka bertemu di kolong tol tersebut, tersangka dan korban mengambil senjata tajam mereka masimg-masing.

Mulanya korban menyabet tangan tersangka hingga terluka.

"Pelakunya membalas melakukan bacokan sabetan celurit mengenai pinggang sebelah kiri tembus," ucap Budi.

Hal itu membuat korban terkapar hingga akhirnya dilarikan warga ke RSUD Koja. Namun, nyawa korban tak berhasil ditolong.

Budi kemudian berharap kepada setiap orang tua yang anaknya harus belajar di rumah supaya diberi pengawasan lebih.

Kebijakan belajar di rumah bukan berati boleh membeskan anak pergi bermain apalagi berujung tawuran yang beresiko jatuhnya korban.

Adapun terhadap tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat mengakibatkan meninggalnya orang lain dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

3. Tawuran di Tengah Pandemi Covid-19, Pelajar Malah Anggap Hiburan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved