Antisipasi Virus Corona di DKI

Atur Cara Pemulasaraan Jenazah Positif Corona, Pemprov DKI: Keluarga Mau Lihat Harus Pakai APD

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 55/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaaran Jenazah Pasien Covid-19 di DKI Jakarta.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
ILUSTRASI Prosesi pemakaman pasien RSDH Cianjur di Kabupaten Bekasi, Selasa, (3/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta telah mengatur tata cara pemulasaraan jenazah warga yang wafat akibat virus corona (Covid-19).

Update Corona di Jakarta.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 55/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaaran Jenazah Pasien Covid-19 di DKI Jakarta yang dikeluarkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Widyastuti.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa yang berhak melakukan penulasaran jenazah hanyalah petugas dari Pemprov DKI Jakarta.

TPU Pondok Ranggon.
TPU Pondok Ranggon. (TribunJakarta.com/Sulaendih Andrian)

Kemudian, para petugas itu wajib menjalankan pemulasaran dengan memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan bagi pasien yang meninggal akibat penyakit menular.

"Petugas memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular (penjelasan iti terkait sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya)," tulis Widyastuti dalam surat edaran itu dikutip TribunJakarta.com, Selasa (24/3/2020).

Selanjutnya, para petugas pemulasaran harus mengenakan alat pelindung diri (APD) yang terdiri dari baju pelindung, masker, saring tangan, sepatu, hingga kaca mata khusus.

Selain itu, di ruang pemulasaran hanya petugas yang boleh masuk. Jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah sanak saudaranya maka wajib mengenakan APD yang sama dengan petugas.

"Jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah, diizinkan dengan syarat memakai APD lengkap sebelum jenazah masuk kantong jenazah," ucapnya.

Dalam surat itu disebutkan bahwa perlakuan seperti ini berlaku juga bagi pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal dunia sebelum hasil tes Covid-19 keluar.

"Pasien dalam pengawasan (PDP)/probabel yang meninggal namun belum ada hasil pemeriksaan Covid-19, pemulasaran jenazah dilalukan sebagai terkonfirmasi Covid-19," ujarnya.

Siapkan peti jenazah hingga TPU khusus

 Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait tata cara pemakaman atau pemulasaraan jenazah warga yang wafat akibat virus corona (Covid-19).

Update Corona di Jakarta, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, salah satu pihak yang diajak berdiskusi itu ialah pemuka agama.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved