TPU Khusus untuk Jenazah Pasien Corona

Ini Syarat Jenazah Korban Covid-19 yang Dimakamkan di TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon

Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk memakamkan pasien Covid-19 di Jakarta

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah
Tempat Pemakaman Umum Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KALIDERES - Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk memakamkan pasien Covid-19 di Jakarta.

Dua TPU tersebut yakni TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur.

Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni mengatakan, korban Covid-19 yang boleh dimakamkan di kedua TPU tersebut yakni mengacu pada Pasal 3 Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

"Jadi yang diperbolehkan untuk dimakamkan di kedua TPU itu, kami tetap mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2007 itu tentang Pemakaman," kata Siti saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (25/3/2020).

Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Waktu Siswa Belajar di Rumah Sampai 5 April 2020

Cegah Corona, TNI dan Polres Metro Jakarta Pusat Bagikan Masker ke Pengemudi Ojol dan Sopir Bajaj

Siti mengatakan, dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa yang berhak dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta yakni warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang meninggal di Jakarta maupun di luar Jakarta.

"Serta warga luar Jakarta yang meninggal di wilayah Jakarta," kata Siti.

Siti mengatakan, alasan dipilihnya dua TPU tersebut karena lahan kosong di kedua lokasi tersebut masih luas. 

"Masih cukup bisa banyak menampung, tapi tentunya kita semua berharap tidak ada lagi yang meninggal dan virus ini bisa segera kita atasi," kata Siti.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved