Virus Corona di Indonesia

Wabah Virus Corona, Pemerintah Berencana Memberi Dana Insentif ke Karyawan Sektor Formal

Tidak hanya bantu kredit UMKM dan driver online, pemerintah juga berencana membantu karyawan sektor formal.

Penulis: Suharno | Editor: Wahyu Aji
Istimewa/Dok BNPB
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono, dalam keterangannya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (26/3/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tidak hanya bantu kredit UMKM dan driver online, pemerintah juga berencana membantu karyawan sektor formal.

Bantuan kepada karyawan di sektor formal ini supaya dapat menjaga sektor ekonomi sehingga dapat menjaga daya beli.

Pemerintah berencana memberi dana insentif maupun bantuan sosial kepada karyawan sektor formal.

Rencana pemberian insentif dan bantuan sosial bagi karyawan sektor formal ini disampaikan Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dalam keterangannya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (26/3/2020).

"Kita akan besarkan dana operasional BP Jamsostek untuk memberikan bansos yang besarnya masing-masing Rp1 juta, plus insentif Rp1 juta selama empat bulan, jadi Rp5 juta per orang," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima TribunJakarta.com .

Selain karyawan sektor formal, pemerintah juga mengkaji bantuan bagi para pekerja non formal.

Bagi para pekerja non formal, pemerintah telah menyiapkan kartu prakerja yang dapat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas maupun skill para pekerja.

Selain itu, pemerintah berencana menerbitkan surat utang pemulihan atau recovery bonds untuk membantu kelangsungan dunia usaha sebagai skenario agar sektor bisnis tidak terdampak dari pandemi Covid-19.

Surat utang pemulihan tersebut nantinya diterbitkan untuk Bank Indonesia atau bagi sektor swasta yang masih memiliki likuiditas.

"Pemerintah sedang menjajaki untuk mengeluarkan surat utang baru atau bonds, kira-kira namanya recovery bonds," ujar Susiwijono.

Dana dari penerbitan surat utang ini, akan disalurkan kepada dunia usaha melalui pemberian kredit khusus dengan bunga seringan mungkin sehingga pengusaha dapat mendapatkan kredit khusus untuk membangkitkan kembali usahanya.

Dalam hal ini dunia usaha yang bisa mendapatkan kredit khusus untuk menjaga arus kasnya ini harus memenuhi syarat yaitu tidak boleh melakukan PHK.

Apabila melakukan PHK, suatu badan usaha harus tetap mempertahankan 90 persen karyawan dengan gaji yang tidak boleh berkurang.

Kemudian terkait landasan hukum penerbitan recovery bonds ini, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Ini ada perubahan peraturan, karena ada keterbatasan BI yang hanya boleh membeli surat utang dari pasar sekunder," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved