Virus Corona di Indonesia
Wabah Virus Corona, Pemerintah Berencana Memberi Dana Insentif ke Karyawan Sektor Formal
Tidak hanya bantu kredit UMKM dan driver online, pemerintah juga berencana membantu karyawan sektor formal.
Penulis: Suharno | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM - Tidak hanya bantu kredit UMKM dan driver online, pemerintah juga berencana membantu karyawan sektor formal.
Bantuan kepada karyawan di sektor formal ini supaya dapat menjaga sektor ekonomi sehingga dapat menjaga daya beli.
Pemerintah berencana memberi dana insentif maupun bantuan sosial kepada karyawan sektor formal.
Rencana pemberian insentif dan bantuan sosial bagi karyawan sektor formal ini disampaikan Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dalam keterangannya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (26/3/2020).
"Kita akan besarkan dana operasional BP Jamsostek untuk memberikan bansos yang besarnya masing-masing Rp1 juta, plus insentif Rp1 juta selama empat bulan, jadi Rp5 juta per orang," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima TribunJakarta.com .
Selain karyawan sektor formal, pemerintah juga mengkaji bantuan bagi para pekerja non formal.
Bagi para pekerja non formal, pemerintah telah menyiapkan kartu prakerja yang dapat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas maupun skill para pekerja.
Selain itu, pemerintah berencana menerbitkan surat utang pemulihan atau recovery bonds untuk membantu kelangsungan dunia usaha sebagai skenario agar sektor bisnis tidak terdampak dari pandemi Covid-19.
Surat utang pemulihan tersebut nantinya diterbitkan untuk Bank Indonesia atau bagi sektor swasta yang masih memiliki likuiditas.
"Pemerintah sedang menjajaki untuk mengeluarkan surat utang baru atau bonds, kira-kira namanya recovery bonds," ujar Susiwijono.
Dana dari penerbitan surat utang ini, akan disalurkan kepada dunia usaha melalui pemberian kredit khusus dengan bunga seringan mungkin sehingga pengusaha dapat mendapatkan kredit khusus untuk membangkitkan kembali usahanya.
Dalam hal ini dunia usaha yang bisa mendapatkan kredit khusus untuk menjaga arus kasnya ini harus memenuhi syarat yaitu tidak boleh melakukan PHK.
Apabila melakukan PHK, suatu badan usaha harus tetap mempertahankan 90 persen karyawan dengan gaji yang tidak boleh berkurang.
Kemudian terkait landasan hukum penerbitan recovery bonds ini, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Ini ada perubahan peraturan, karena ada keterbatasan BI yang hanya boleh membeli surat utang dari pasar sekunder," katanya.
Kaji Pemberian BLT untuk Masyarakat Terdampak
Beberapa profesi yang dianggap sangat terdampak oleh wabah virus corona akan mendapat insentif dari pemerintah dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT).
Pemerintah berencana memberikan bantuan langsung tunai ( BLT) untuk masyarakat yang merasakan dampak penyebaran wabah virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.
Hal itu dikatakan langsung oleh Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (26/3/2020).
"Daya beli melalui Blt untuk kelompok komunitas terdampak. Seperti kita ketahui wabah Covid-19 ini yang paling terdampak adalah masyarakat perkotaan."
"Kita lihat DKI Jakarta dan sekitarnya yang paling terdampak," kata Susi.
"Karena itu kami menyiapkan bentuk bantuan sosial melalui BLT untuk meningkatkan daya beli kelompok terdampak," lanjutnya.
Susi menjelaskan, BLT tersebut akan diberikan pada pekerja sektor informal, antara lain pengusaha warung, pedagang kecil serta pengemudi transportasi online.
Pemerintah, lanjut Susi, sudah mulai meminta data calon penerima bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, asosiasi perdagangan hingga pihak Gojek dan Grab.
"Kami sudah diskusi dan minta data dari Gojek, minta data dari Grab dan juga sebenarnya beberapa yang terkait dengan transportasi online lain," ungkapnya.
Ia menambahkan, para pekerja harian di pusat perbelanjaan juga akan mendapat bantuan.
"Kita akan data para pekerja informal harian untuk mendapatkan bantuan langsung tunai dalam rangka meningkatkan daya beli."
"Jadi itu yang pertama program stimulus lanjutan dalam konteks peningkatan daya beli," ucap Susi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihaknya masih mengkaji skema insentif yang akan digulirkan untuk pekerja sektor informal serta pekerja harian.
Namun demikian, pihaknya memastikan para pekerja harian serta pelaku usaha kecil bakal mendapatkan insentif dari pemerintah berupa bantuan langsung tunai.
"Kita akan melihat sektor informal untuk mendukungnya dalam bentuk bantuan langsung tunai melalui database yang ada," kata Sri Mulyani saat videoconfrence, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Melalui BLT tersebut, harapannya masyarakat bisa disiplin mengikuti pedoman pemerintah dalam menangangi pandemi COVID-19, terutama masyarakat yang bekerja di sektor informal.
"Dengan demikian bisa membantu untuk bisa mengikuti arahan dan pedoman mengurangi interaksi dan aktivitas dan tidak melakukan kumpul sehingga bisa memerangi penyebaran virus ini, namum tetap mendapatkan bahan pokok terutama bagi pekerja harian," ujar Bendahara Negara.