Antisipasi Virus Corona di DKI
Kurangi Kematian Akibat Corona, Anies Minta Ketua RT/RW Data Warga yang Sakit Jantung Hingga Lansia
Anies Baswedan meminta seluruh Ketua RT/RW hingga kader PKK mendata warga yang memiliki risiko tinggi bila terpapar Covid-19.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Angka kematian akibat virus corona (Covid-19) di Jakarta terus mengalami peningkatan dari hari ke hari.
Setidaknya sampai pukul 18.00 WIB, ada 57 orang yang dilaporkan meninggal dunia setelah terinfeksi virus Corona yang berasal Wuhan, Tiongkok ini.
Guna mengurangi angka kematian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh Ketua RT/RW hingga kader PKK mendata warga yang memiliki risiko tinggi bila terpapar Covid-19.
Hal ini tertuan dalam Seruan Gubernur Nomor 7 Tahun 2020 yang ditandatangani Anies pada 26 Maret 2020 lalu.
Seruan tersebut berisi tentang perlindungan dan pencegahan penularan pada masyarakat yang memiliki risiko tinggi bila terpapar virus corona.
Dalam seruan itu, Anies meminta seluruh Ketua RT/RW, kader PKK, dan kader Desa Wisma untuk melakukan pendataan demi melindungi warga yang memiliki tingkat kefatalan tinggi bila terpapar Covid-19.
"Mengidentifikasi dan mendata warga masyarakat berisiko tinggi di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga dengan menggunakan aplikasi yang telah disiapkan," tulis Anies dikutip TribunJakarta.com, Jumat (27/3/2020).
Adapun kriteria orang berisiko tinggi berdasarkan Sergub itu ialah pengindap penyakit jantung, penderita tekanan darah tinggi, pengidap diabetes, penderita penyakit paru-paru, penderita kanker, dan lanjut usia (di atas 60 tahun).
Tak hanya melakukan pendataan, para Ketua RT hingga kader PKK juga diminta untuk menyosialisasikan kepada warganya tentang bahaya virus corona.
"Mendatangi dan menjelaskan informasi, serta memastikan bahwa setiap warga yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi yang tinggal di wilayahnya memahami dan melakukan langkah pencegahan penularan COVID-19," ujarnya.
Para ketua RT hingga kader PKK ini juga harus mengawasi dan memantau secara rutin orang berisiko tinggi yang tinggal sebatang kara.
"Pemantauan ini dilakukan selama wabah COVID-19 masih terjadi di Jakarta," kata Anies.
• Cerita Petugas TPU Tegal Alur yang Makamkan Jenazah Korban Corona
• Warga Ini Wakafkan Tanah untuk Program TMMD ke-107 Kodim 0508/Depok
• Ganjar Beri Usulan Ke Gugus Tugas Untuk Menjamin Kehidupan Warga Perantau
• Ini Perbedaan Gejala Covid-19 dan Pneumonia, Lengkap dengan Usia yang Berisiko & Cara Pencegahannya
Dalam melakukan pemantauan, para ketua RT hingga kader PKK diminta tetap mematuhi SOP pencegahan penularan Covid-19, seperti mengenakan masker, jaga jarak aman minimal satu meter, dan memastikan tangan serta pakaian yang digunakan dalam kondisi bersih/steril.
Jika menemukan warga dengan gejala seperti terinfeksi virus corona, maka ketua RT diminta segera melaporkannya kepada lurah, pusat layanan kesehatan setempat, atau melalui nomor telepon 112 dan melalui WhatsApp 081388376955.
"Demikian Seruan Gubernur ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutupnya.