Fakta-fakta Ponsel Kapolsek Matraman Dijambret: Ngaku Sengaja Jebak Pelaku & Pakai iPhone XI

Wawan Fachrurozi melakukan aksi penjambretan ponsel Kapolsek Matraman di depan Rumah Makan Sepakat, Jalan Matraman Raya pada Selasa (24/3/2020) pukul

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Erik Sinaga
Dok Polsek Matraman via Kompas
Fakta-fakta Ponsel Kapolsek Matraman Dijambret: Ngaku Sengaja Jebak Pelaku & Pakai iPhone XI 

TRIBUNJAKARTA.COM - Penjambret ponsel Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro, Wawan Fachrurozi berhasil diringkus polisi.

Wawan Fachrurozi melakukan aksi penjambretan ponsel Kapolsek Matraman di depan Rumah Makan Sepakat, Jalan Matraman Raya pada Selasa (24/3/2020) pukul 21.00 WIB.

TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta dari berbagai sumber mengenai persitiwa tersebut.

TONTON JUGA:

Kronologi

Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro menuturkan, pihaknya kerap menerima laporan masyarakat tentang maraknya aksi penjambretan di tempat kejadian perkara (TKP).

Untuk itu, Tedjo mengaku sengaja bermain ponsel di lokasi tersebut untuk memancing pelaku beraksi kembali.

Kronologi Lengkap Petinggi PDIP Jabar Meninggal Diduga Terinfeksi Corona, Sempat Stop Jantung 2 Kali

"Maraknya aksi penjambretan di Matraman ini laporan dari masyarakat. Saya dan tim menyelidiki dan kebetulan saya sendiri yang memancing di depan markas ini di pinggir jalan. Saya sendiri korbannya dan ingat jelas tersangkanya," ujar Tedjo di Mapolsek Matraman, Jumat (27/3/2020).

Ketika itu Tedjo yang bermain ponsel dijambret pelaku yang menggunakan sepeda motor.

Ilustrai Jambret (warta kota)
Ilustrai Jambret (warta kota) ()

Selesai menjambret, pelaku melarikan diri.

Ciri-ciri pelaku

Wawan Fachrurozi menggunakan sepeda motor beraksi seorang diri saat menjambret ponsel milik Tedjo di depan Rumah Makan Sepakat, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur.

"Saya lagi di pinggir jalan lagi komunikasi yah Whatsapp, langsung (ponsel dirampas). Dia tanpa helm, celana pendek persis pakaiannya yang ada di CCTV," imbuh Tedjo.

Permintaan Ibunda Ashraf di 40 Hari Meninggalnya Sang Putra, BCL Bersyukur Dihujani Cinta Kasih

Gunakan iPhone X

Sebelum memancing korban, Tedjo lebih dulu menyalakan fitur GPS pada gawai miliknya yakni iPhone Xi.

Dia melakukannya tindakan itu untuk mempermudah polisi saat melakukan pelacakan.

Tak lama setelah itu, Wawan Fachrurozi melihat gerak-gerik Tedjo Asmoro yang saat itu sedang memainkan gawai di pinggir jalan.

Tanpa pikir panjang, Wawan memperlambat laju motornya dan langsung merampas gawai milik Kapolsek Matraman tersebut.

Setelah barang rampasan di tangan, Wawan langsung melarikan diri.

Lacak fitur GPS

Jajaran Unit Reskrim Polsek Matraman lantas menyelidiki keberadaan pelaku dengan melacaknya melalui fitur GPS.

FOLLOW JUGA:

"Tim Reskrim yang sudah lama mengintai pelaku langsung melacak keberadaan pelaku menggunakan GPS handphone," aku Tedjo.

Hingga kemudian, pelaku berhasil diamankan di Kawasan Johar Baru pada Kamis (26/3/2020).

KABAR DUKA: Petinggi PDIP Jabar Gatot Tjahjono Meninggal Dunia Usai Putrinya Datang Menjenguk

Pengakuan pelaku

Berhasil diringkus polisi, rupanya Wawan Fachrurozi mengaku telah menjual ponsel Kapolsek Matraman itu ke penadah.

"Menurut pelaku, barangnya sudah dijual ke penadah. Jadi handphonenya sudah tiga kali pindah tangan," ungkap Tedjo.

Kekesalan Paula Verhoeven Karena Ulah Suami, Baim Wong Tiba-tiba Disemprot Disinfektan

Ketiga penadah yang bernama Entis Saputra, Deni Dimyati, dan Toni kemudian berhasil ditangkap.

Keempat pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Matraman.

Para pelaku <a href='https://jakarta.tribunnews.com/tag/penjambret' title='penjambret'>penjambret</a>an handphone <a href='https://jakarta.tribunnews.com/tag/kapolsek-matraman' title='Kapolsek Matraman'>Kapolsek Matraman</a> saat konferensi pers di Mapolsek Matraman, Jakarta Timur, Jumat (27/3/2020).

Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Ditembak saat coba kabur

Wawan Fachrurozi, penjambret ponsel Kapolsek Matraman itu terpaksa ditembak di bagian kaki oleh polisi karena mencoba kabur saat menunjukkan lokasi kediaman penadah.

Kepala BNPB Ungkap Covid-19 90 Persen Masuk Melalui 3 Bagian Tubuh, Ini Penjelasannya

Kasus lainnya: Penjambret di Jakarta Pusat

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap komplotan perampok yang menyasar seorang karyawan di kawasan Taman Benteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, peristiwa perampokan itu terjadi pada Selasa (18/2/2020) lalu.

"Kejadiannya korban sedang mau berangkat kerja, dia didekati motor, kemudian diserobot HP-nya," kata Heru saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2020).

Saat itu korban berusaha menahan agar telepon seluler ( ponsel) miliknya tidak dirampas.

Dia lantas memegang motor perampok hingga akhirnya terseret sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.

Melihat korban terseret karena memegangi motor, para tersangka lantas meneriaki korban sebagai begal motor dan melarikan diri.

Untungnya pihak sekuriti dari Hotel Borobudur mengenali karyawan yang merupakan pekerja di sana. S

Sekuriti itu langsung menolong korban dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sawah Besar.

Laporan tersebut lantas ditindak lanjuti, kemudian polisi berhasil menangkap empat dari lima tersangka berinisial H (18), MA (20), NBP (15), dan MS (15).

"Satunya lagi inisial H masih DPO," ucap Heru. Para tersangka lantas dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.

(TRIBUNJAKARTA/KOMPAS)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved