Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemerintah Kota Jakarta Utara Data Warga Berisiko Tinggi Terpapar Virus Corona

Pemerintah Kota Jakarta Utara melakukan pendataan terhadap warga yang beresiko tinggi terpapar virus corona ( Covid-19).

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi Virus Corona atau Covid-19 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Pemerintah Kota Jakarta Utara melakukan pendataan terhadap warga yang berisiko tinggi terpapar virus corona ( Covid-19).

Pendataan merujuk pada Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Perlindungan dan Pencegahan Penularan Pada Masyarakat Yang Memiliki Resiko Tinggi Bila Terpapar Coronavirus Disease ( Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan, pendataan tersebut menyasar hingga ke tingkat RT-RW yang dibantu kader PKK di bawah koordinasi camat dan lurah.

"Termasuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tinggal kota dan provinsi. Instruksi ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap warga yang beresiko tinggi terpapar Covid-19 kata Sigit, Minggu (29/3/2020).

Jalan Inspeksi Kalimalang Diblokir Karena Virus Corona, Polisi Gelar Pertemuan dengan Warga

Dalam instruksi tersebut, terdapat enam kriteria warga yang beresiko tinggi terpapar Covid-19.

Enam kriteria itu meliputi warga lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, penderita tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, pengidap diabetes, pengidap penyakit paru-paru, dan penderita kanker.

"Petugas memantau rutin (setiap hari) pada orang beresiko tinggi yang bermukim secara sendiri dan atau tidak didampingi sanak saudara. Penentuan ini dilakukan selama wabah Covid-19 masih terjadi di Jakarta," jelas Sigit.

Wali Kota Rahmat Effendi Sebut Satu Kepala Dinas Pemkot Bekasi Positif Covid-19: Awal Cek Tipes

Pendataan mulai dilakukan dengan pengerahan petugas dalam kondisi sehat, menggunakan masker, dan menjaga jarak antar orang minimal satu meter.

Petugas yang ditugaskan untuk mendata warga-warga tersebut juga harus memastikan tangan dan pakaian yang dikenakan dalam kondisi bersih atau steril.

Petugas juga wajib berkoordinasi dengan Pusat Layanan Kesehatan setempat atau Dinas Kesehatan DKI Jakarta jika menemukan warga yang terindikasi terpapar Covid-19.

"Hasil pendataannya nanti secara berjenjang dilaporkan kepada lurah, camat, walikota hingga Provinsi DKI Jakarta," tutup Sigit.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved