Polres Jakarta Barat Gagalkan 11 Kilogram Sabu yang Diedarkan Saat Pandemi Corona
Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, jaringan ini memang memanfaatkan situasi lengang saat pandemi corona
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Unit I Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran 11, 1 kilogram sabu jaringan Malaysia di tengah pandemi corona.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, jaringan ini memang memanfaatkan situasi lengang saat pandemi corona untuk mengedarkan barang haramnya.
"Sangat memprihatinkan buat kita karena menggunakan momen yang dimana bangsa kita sedang prihatin, sedang menghadapi wabah Covid-19, ternyata peredaran narkoba masih terus berjalan," kata Ronaldo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (30/3/2020).
Ronaldo mengatakan, barang bukti tersebut didapat Unit 1 dari empat lokasi berbeda dalam sepekan terakhir.
Penangkapan pertama dilakukan pada 22 Maret 2020 di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Disitu kami temukan sekitar 100 gram sabu dan ada buku catatan," kata Ronaldo.
Selain sabu, dalam penangkapan di Cibinong polisi juga menyita dua paket ganja seberat delapan gram.
Berbekal penangkapan itu, ujar Ronaldo, polisi terus lakukan pengembangan.
Dua hari kemudian pihaknya lakukan dua kali penangkapan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tepatnya di wilayah Kedoya dan Pesing.
Dari lokasi di Kedoya, polisi menyita sebanyak 12 bungkus sabu seberat 548 gram.
Sedangkan untuk di lokasi ketiga, polisi menyita enam plastik sabu seberat 506 gram.
"Terakhir kami temukan di kost-kostan di Tanjung Duren. Ada total 10 kemasan sabu yang ada di dalam tas, masing-masing kemasan satu kilogram. Jd total ada 10 kilogram," ujar Ronaldo.
• Update Corona di Indonesia: 75 Orang Sembuh, 122 Meninggal Dunia, 1.414 Positif Terjangkit
Enam Tersangka
Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arif Oktora mengatakan, dalam jaringan ini sudah enam tersangka yang diamankan.
Mereka berinisial SA (30), AW (30), NR (34), MAS (34), AS (34) dan AW (35) yang merupakan kurir dan pengedar.
"Seluruhnya sudah cek urine juga dan ternyata benar bahwa seluruh pelaku tersebut positif menggunakan narkotika jenis sabu. Masing-masing berperan sebagai kurir dan juga sekaligus pengedar," kata Arif.
Atas perbuatannya para pelaku ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Arif mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu seorang warga negara Malaysia yang mengendalikan jaringan ini.
"Untuk satu orang masih DPO yaitu warga negara Malaysia yang secara khusus memang melakukan peredaran di Jakarta," kata Arif.