Aksi Heroik Pria Selamatkan Anaknya Dari Kecelakaan Maut di Karawaci

Andre sedang berjalan santai bersama anak dan anjing peliharannya mengelilingi komplek

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA
Tangkapan gambar video yang menunjukan perkelahian antara pelaku Aurelia (26) dengan istri korban pasca kecelakaan yang merenggut nyawa Andre di kawasan Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Korban kecelakaan maut di Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang, Andre, ternyata sempat menyelamatkan anaknya dari mobil pelaku yang melaju kencang.

Sebelumnya, Andre meninggal di tempat setelah ditabrak mobil Honda Brio berwana hitam yang dikendarai oleh Aurelia di Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang pada Minggu (29/3/2020).

Saat kejadian berlangsung, Andre sedang berjalan santai bersama anak dan anjing peliharannya mengelilingi komplek.

Mendadak, sekira pukul 16.30 WIB Aurelia melaju dalam kecepatan kencang ke arah ketiganya.

Menurut keponakan dari korban, Dearyani Eka Dharma, Andre sempat menarik badan anaknya mengindari mobil tersebut.

Kalau tidak, kata Dearyani, tidak menutup kemungkinan anaknya juga menjadi korban kecelakaan maut.

"Om saya (Andre) lihat mobil, karena anaknya mau diserempet ditariklah anaknya, akhirnya yang kena om saya sama anjingnya, untuk menyelamatkan anaknya. Di CCTV tetangga kelihatan anaknya sempet ditarik," ujar Dearyani melalui sambungan telefon, Selasa (31/3/2020).

Dari rekaman tersebut, terlihat korban sempat terpental sekira lima meter dan membentur kaca mobil bagian depan.

Kata Dearyani, korban baru berjalan tidak jauh dari tempat tinggalnya dan tertabrak mobil Aurelia.

Melihat CCTV, Dearyani menduga kecepatan Aurelia saat itu lebih dari 100 km/jam.

"Di CCTV bisa lihat kecepatan mobil berapa dan gak make sense di komplek kayak gitu di atas 100 km perjam. Kalau kita main HP enggak akan secepat itu, dan di komplek dianjurin kecepatan 30 km perjam itu juga sudah kencang," kata Dearyani.

Ia juga meyakinkan kalau di dalam kendaraan Aurelia juga terdapat botol minuman keras jenis soju asal Korea.

Hal itu ia lihat sendiri ketika mendatangi TKP dan berdasarkan pernyataan polisi yang mengevakuasi mobil tersangka.

"Kan di TKP saya datang bawa jenazah ke RSUD Tangerang, di situ saya foto ada bukti miras. Saya kira-kira seperti soju, saya yakin itu alkohol dan semua saksi sepemikiran," ucap Dearyani.

"Waktu saya ikut ambulans sama polisi bawa korban ke RSUD itu polisi bilang ini loh bukti miras di mobil dan dia tunjukin ke adik saya," sambung dia.

Fakta di atas pun diperkuat oleh pernyataan Polres Metro Tangerang Kota yang sudah menahan Aurelia di balik jeruji besi.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri pun membeberkan alasan di balik perilaku Aurelia yang tak wajar.

Ternyata, wanita yang diduga sebagai mahasiswa di Universitas Pelita Harapan (UPH) itu mengonsumsi minuman keras.

"Dia (Aurelia) waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju dan main chatting. sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang," jelas Heri saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020).

Heri pun menyakinkan kalau Aurelia di bawah pengaruh minuman beralkohol saat berkendara.

Diduga, Aurelia mengonsumsi alkohol beberapa jam sebelum berkendara di kawasan Perumahan Lippo Karawaci.

"Sebelumnya (minum), mungkin satu setengah jam sebelumnya, dari jam 2 sampai setengah 4 minum dan kejadian jam 4 lewat," ucap Heri.

Karena soju pun menguak misteri alasan Aurelia justru marah dan melawan istri korbannya di lokasi kejadian.

Menurut Heri, pelaku ini tidak menyadari kalau dia menabrak Andre dalam kecepatan tinggi karena di bawah pengaruh minuman keras.

Sadar setelah mobil yang dikendarainya menabrak pohon dan membuat mobilnya hancur di bagian kiri depan.

"Berantem itu karena si tersangka itu pengakuannya tidak tahu kalau dia menabrak, kok tiba-tiba diserang orang. Ngerasa gak nabrak," beber Heri.

Tanyakan Soal Penularan Virus Corona ke Dokter Spesialis Paru, Hotman Paris Heran: Kok Bisa?

Update Bhayangkara FC: Pemain dan Staf Negatif Virus Corona, Kasus Saddil Ramdani

Kagetnya Raffi Ahmad Lihat Denny Cagur Dimarahi Istri Karena Morris Rp 1 M: Lebih Parah dari Gigi!

Kini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatan lalainya, Aurelia dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dalam hal kecelakaan sebagaimana l dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Dengan ancaman paling lama enam tahun penjara," sambung Heri.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved