Virus Corona di Indonesia

Antisipasi Corona: Pembatasan Sosial Berskala Besar, Rp 25 Triliun untuk Sembako

Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Polisi bisa mengambil langkah hukum kepada siapa saja yang dianggap melanggar aturan.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
KONTAN/Daniel Prabowo
Presiden Jokowi 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR- Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Polisi bisa mengambil langkah hukum kepada siapa saja yang dianggap melanggar aturan.

Penegakan hukum tersebut diambil agar PSBB bisa berlaku secara efektif dan berhasil mencapai tujuannya. Itu merupakan bagian dari PSBB yang disampaikan Presiden Joko Widodo sore ini, Selasa (31/3/2019).

Selain itu, Presiden Jokowi juga menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak pandemi virus corona atau Covid-19. Simak selengkapnya:

1. Pemerintah putuskan PSBB

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah memutuskan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penyebaran virus corona ( Covid-19)

"Kita telah memutuskan dalam ratas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Presiden dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

Penerapan ini didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona (Covid-19) yang telah ditetapkan.

"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor kondisi risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi.

"Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," lanjut dia.

Presiden Jokowi melanjutkan, kebijakan penerapan PSBB tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah," ujar Jokowi.

2. Darurat Kesehatan Masyarakat

Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak pandemi virus corona Covid-19.

"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Presiden Jokowi mengaku, sudah menandatangi Keputusan Presiden tentang kedaruratan kesehatan masyarakat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved