Virus Corona di Indonesia

Antisipasi Corona: Pembatasan Sosial Berskala Besar, Rp 25 Triliun untuk Sembako

Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Polisi bisa mengambil langkah hukum kepada siapa saja yang dianggap melanggar aturan.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
KONTAN/Daniel Prabowo
Presiden Jokowi 

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Perppu tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa (31/3/2020).

"Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan," ujar Jokowi melalui sambungan konferensi video, Selasa (31/3/2020).

Kepala Negara menyatakan, Perppu tersebut memberikan fondasi bagi pemerintah, otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat.

Presiden Jokowi menambahkan, Perppu tersebut juga menjadi panduan bagi semua pihak di pemerintahan untuk menyelamatkan perekonomian nasional dan stabiltas keuangan.

"Pemerintah memutuskan total tambahan pembiayaan APBN 2020 untuk menangani Covid-19 adalah Rp 405,1 triliun," kata Jokowi.

"Yang terakhir kami mohon dukungan DPR agar Perppu tersebut segera disetujui dan diundangkan dalam waktu secepatnya," lanjut dia.

Pemerintah sendiri telah menetapkan virus corona (Covid-19) sebagai penyakit yang memiliki risiko darurat kesehatan masyarakat.

Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam rangka menangani kondisi tersebut.

Demi mengatasi dampak wabah Covid-19, pemerintah pun telah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masyarakat, bukan karantina wilayah.

"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, kita telah memutuskan dalam rapat terbatas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa.

5. Anggarkan Rp 25 Triliun untuk sembako

Presiden Joko Widodo menyampaikan pemerintah menganggarkan Rp 25 triliun untuk persediaan logistik dan sembako di tengah wabah Covid-19.

Diduga Gangguan Jiwa, Wanita Status ODP Kabur Saat Diisolasi di Rumah Bakal Dibawa ke RS Duren Sawit

Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers melalui sambungan konferensi video, Selasa (31/3/2020).
"Antisipasi kebutuhan pokok, pemerintah mencadangankan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik," ujar Jokowi.

Selain itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan bagi masyarakat yang terdampak wabah. Khususnya kelas ekonomi menengah ke bawah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved