Fakta Pengendara Tabrak Pejalan Kaki di Karawaci, Ternyata Korban Sempat Selamatkan Anaknya
Keponakan korban, Dearyani menuturkan kejadian bermula saat korban jogging sore di kawasan perumahan Lippo Karawaci bersama anak dan hewan peliharaann
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM - Tabrakan maut yang menewaskan seorang pria paruh baya (51) terjadi di Jalan Kalimantan, Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.
Kejadian itu berawal saat pengemudi AMY (26) mengendarai kendaraan roda empat dengan nomor polisi B 1578 NRT melaju dari arah Palem Semi dan disaat bersamaan tiba-tiba kendaraan AMY kehilangan kendali ke kiri.
Seketika AMY menabrak pejalan kaki dengan korban AN (51).
TONTON JUGA:
Berikut ini TribunJakarta merangkum sejumlah fakta terkait mobil tabrak pejalan kaki di Karawaci:
• Kagetnya Raffi Ahmad Lihat Denny Cagur Dimarahi Istri Karena Morris Rp 1 M: Lebih Parah dari Gigi!
1. Korban tewas
Setelah menabrak pejalan kaki itu, AMY ternyata kembali memacu mobilnya hingga menabrak pohon di pinggir jalan.
Lalu, mobil berputar ke arah sebaliknya.
Akibatnya, AN tewas di tempat kejadian perkara.
"Akibatnya, pejalan kaki korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara," tegas Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim.
• Detik-detik Debat Panas Nikita Mirzani & Dipo Latif di Sidang Kasus KDRT, Nyai Singgung Dihamili Jin
2. Korban sempat selamatkan anak
Keponakan korban, Dearyani menuturkan kejadian bermula saat korban jogging sore di kawasan perumahan Lippo Karawaci bersama anak dan hewan peliharaannya.
Meski demikian, baru saja berjarak empat rumah dari rumah korban, tiba-tiba sebuah mobil berjenis Honda Brio melaju kencang ke arah anak Andre.
"Jalan-jalan sore sama anaknya dan anjing-anjingnya jogging sore, dari rumah sekitar empat rumah dari situ, ada mobil Brio dengan kecepatan tinggi hampir menabrak anaknya,"imbuh Dearyani.
Andre langsung menarik tubuh anaknya untuk menghindar dari mobil yang dikemudikan AMY (26).
Kendati demikian, Andre justru tak bisa menghindar dari benturan keras mobil yang dikemudikan AMY.
"Om saya melihat itu langsung ditarik anaknya, ditarik karena mau nyerempet dia (anak korban) akhirnya yang kena Om saya dan anjing peliharaannya," tegas Dearyani.
• Pamer Lukisan Putri AHY Selama Belajar di Rumah, Annisa Pohan Curhat: Disyukuri atau Dikhawatirkan?
3. Benturan keras
Dearyani memaparkan, benturan mobil yang dikemudikan AMY itu sangat keras.
"Kuat sekali nabrak. Sangat kuat karena bekas rambut om saya tertempel di kaca mobil tersangka, kacanya pecah," ujar Dearyani.
Akibat peristiwa ini, Dearyani menegaskan keinginan keluarga agar penegakan hukum berjalan seadil-adilnya.
"Keluarga ingin yang seadil-adilnya, setimpal karena ini nyawa. Ini kan dia nabrak bukan malah (merasa) bersalah malah pukulin tante saya, apa perlu orang kayak begitu dikasihani?" papar Dearyani.
4. Pelaku dan istri korban berkelahi
Istri Andre tak kuasa menahan tangis kala tahu suaminya meninggal dunia.
Istrinya amat terpukul melihat Andre tergeletak dalam keadaan tak bernyawa karena ditabrak mobil yang dikendarai Aurelia.
Dilihat dari video yang beredar, Aurelia yang saat itu mengenakan celana pendek justru marah kepada istri Andre yang meratapi korban dalam keadaan tak bernyawa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJakarta.com, pelaku menjambak istri korban sampai terjerembap ke tanah.
Ipta Heri membenarkan cekcok penabrak dan istri korban di lokasi tabrakan.
• Muzdalifah Disebut Patok Tarif Endorse Rp 450 Juta, Nia Ramadhani Sontak Tercengang: Gila!
"Istri korban melihat suaminya ditabrak marah ke pelaku," ungkap Heri kepada TribunJakarta.com, Senin (30/3/2020).
"Ternyata pelaku melawan," sambung dia.
Dalam video bedurasi sekira setengah menit tersebut menunjukkan banyak warga melerai keduanya.
Petugas keamanan kompleks sekitar sampai ikut turun tangan untuk memisahkan dua wania yang bertengkar ini.
Mirisnya, keributan tersebut terjadi di sebelah jenazah korban yang terbujur kaku di tanah.
"Mungkin terpancing emosinya, maklum dia (pelaku) masih muda," sambung Heri.
5. Polisi Temukan Soju di Mobil
Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri pun membeberkan alasan di balik perilaku Aurelia yang tak wajar.
Ternyata, wanita yang diduga sebagai mahasiswa universitas swasta itu diduga mengonsumsi minuman keras asal Korea alias mabuk saat berkendara.
"Dia (Aurelia) waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju dan main chatting. sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang," jelas Heri saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020).
• Karyawan Izin Pamit Setelah Puluhan Ikan Mati, Irfan Hakim Soroti Sikap: Itu Keistimewaannya!
Heri pun menyakinkan kalau Aurelia di bawah pengaruh minuman beralkohol aat berkendara.
Diduga, Aurelia mengonsumsi minuman haram tersebut beberapa jam sebelum berkendara di kawasan Perumahan Lippo Karawaci.
"Sebelumnya (minum), mungkin satu setengah jam sebelumnya, dari jam 2 sampai setengah 4 minum dan kejadian jam 4 lewat," ucap Heri.
6. Aurelia Jadi Tersangka
Setelah pemeriksaan, polisi menetapkan Aurelia sebagai tersangka karena menghilangkan nyawa pengguna jalan.
Heri memastikan penetapan Aurelia sebagai tersangka setelah kasus ini didalami oleh penyidik.
"Sudah jadi tersangka dan sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota," ucap Heri.
FOLLOW JUGA:
Saat pemeriksaan, Aurelia dapat menunjukkan semua surat-surat berkendara seperti STNK, BPKB, dan SIM.
Heri juga membantah kalau ditemukan minuman keras di dalam mobil Aurelia berjenis Brio hitam tersebut seperti narasi yang beredar di WhatsApp.
"Surat-surat lengkap dan tidak ditemukan minuman keras di dalam mobilnya," kata Heri.
7. Chatingan dengan teman
Dari pengakuan Aurelia, ia dalam keadaan sadar saat berkendara dan sendirian di dalam mobil.
Aurelia mengakui sedang menulis pesan ke temannya sambil berkendara.
Tak lama ia menabrak Andre yang sedang berjalan kaki.
• Detik-detik Pria 37 Tahun Acungkan Pisau saat Diciduk Polisi di Tangerang, Sempat Ancam Bunuh Ibu
"Menurut pengakuannya, karena lagi chatingan sama temen sehingga tidak konsentrasi dan kurangan pandangan ke depan," jelas Heri.
Penyidik menjerat Aurelia Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Dengan ancaman paling lama enam tahun penjara," sambung Heri.
(tribunjakarta ega, nia/kompas)