Jasa Marga Masih Tunggu Keputusan Resmi Menteri PUPR untuk Penutupan Jalan Tol
Jasa Marga diminta untuk menutup sementara akses masuk ruas jalan tol menuju arah selatan dari pintu tol Ciawi/Bogor
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk masih menunggu keputusan pemerintah terkait surat edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek tentang pembatasan penggunaan moda transportasi, termasuk akses jalan tol.
Hal itu ditegaskan Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru dalam pernyataannya, Rabu (1/4/2020).
“Terkait penutupan jalan tol Jasa Marga menunggu keputusan Pemerintah, karena berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan Menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Basuki Hadimuljono),” ucap Heru, sapaannya.
Dalam surat edaran BPTJ, disebutkan bahwa Jasa Marga agar melarang sementara mobil penumpang dan atau bus umum/perseorangan memasuki ruas tol dari dalam atau luar wilayah Jabodetabek.
• Heboh Pria Pamer Kemaluan di Komplek Perumahan Bekasi, Aksinya Terekam CCTV dan Tersebar di Medsos
Jasa Marga diminta untuk menutup sementara akses masuk ruas jalan tol menuju arah selatan dari pintu tol Ciawi/Bogor.
Selain itu juga penutupan sementara akses menuju arah timur pintu tol Kopo ke arah Purwakarta dan penutupan sementara akses arah barat pada pintu tol Bitung/Karawaci/Tangerang.
Heru menjelaskan Jasa Marga juga telah menyiapkan protokol jika pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar.
”Jasa Marga sudah menyiapkan berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh pemerintah. Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabodetabek,” ujarnya.