Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin: Nuraidah Akan Menikah dengan Terdakwa Jepri, Ini Skenarionya

Terdakwa Zuraidah Hanum (41) terungkap ternyata saling menyukai dengan terdakwa lainnya Jefri Pratama alis Jeperi. Mereka berencana menikah

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
Tribun Medan/TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi memperagakan adegan pembunuhan Jamaluddin saat rekonstruksi atau reka ulang di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. 

"Reza memang betul mau bantuin Bang Jefri sama kakak untuk bunuh suami kakak?

Nanti kakak kasih uang seratus juta dan setelah itu nanti kita umrah," jawab Zuraida Hanum dan hal tersebut juga diiyakan oleh terdakwa Jefri.

Setelah pertemuan tersebut, Zuraida Hanum memberikan uang sebesar Rp 2 juta untuk dibelikan baju, dan alat eksekusi.

Lanjut Jaksa, setelah itu Zuraida mengarahkan para terdakwa untuk datang di rumahnya pada magribh, dan menunggu di loteng rumahnya.

"Nanti habis maghrib jam tujuh aku jemput depan Pajak Johor, terus habis itu kalian kubawa ke rumah, nanti sampai di rumah kalian di atas lantai tiga, loteng aja,"

Kemudian JPU mengatakan bahwasanya Zuraida ingin membunuh suaminya seakan-akan mati karena sakit jantung.

Mahasiswi Ini Raup Puluhan Juta dari Penipuan Penjualan Masker: Harga Murah, Tertangkap Karena Ini

Banyak Warga Madura Mudik Lebih Awal Saat Pandemi Covid-19, Ternyata Ini Alasannya

Imbas Virus Corona, Jumlah Penumpang di Terminal Tanjung Priok untuk Tujuan Tertentu Turun 45 Persen

"Nanti jam satu ku miscall baru kalian masuk eksekusi, kamar enggak aku kunci, terus kalian masuk, nanti kain sudah aku siapkan di atas pinggir tempat tidur,"

"Nanti satu orang bekap pakai kain , satu orang lagi pegang tangan dan badan, dan nanti aku menahan kakinya.

Jadi kita buat seakan akan kematian itu dikarenakan sakit jantung," tambah JPU

Dalam dakwaan primair, Zuraida dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana. Sementara pada dakwaan subsidiair, dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana. (Kompas.com/Tribun Medan)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved