Kapolsek Kembangan Resepsi Mewah saat Wabah Corona, Kompolnas Sebut Langgar 2 Hal Ini: Saya Prihatin
Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana menggelar pesta pernikahan mewah di tengah wabah virus corona, pada 21 Maret 2020.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM - Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana menggelar pesta pernikahan mewah di tengah wabah virus corona, pada 21 Maret 2020.
Pesta pernikahan meriah tersebut diadakan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat.
Kompol Fahrul Sudiana kemudian dimutasi dari jabatannya karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
TONTON JUGA
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, setelah dicopot Fahrul dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.
Yusri menjelaskan, Maklumat Kapolri mengatur pembumbaran kegiatan yang mengundang kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19.
Dalam maklumat yang diterbitkan tanggal 19 Maret 2020 itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Tak cuma melanggar Maklumat Kapolri, Fahrul Sudiana juga dinilai Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menodai aturan lain.
• Seorang Wanita Muda Nangis Mau Pinjam Uang Rp 300 Juta, Nikita Mirzani: Bukannya Saya Gak Mau Bantu
TONTON JUGA
Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com Poengky Indarti menilai bahwa mantan Kapolsek Kembangan itu melanggar aturan soal gaya hidup mewah bagi anggota kepolisian.
"Saya prihatin jika benar pernikahan tersebut digelar di hotel mewah dan acaranya mewah. Ini melanggar aturan Kapolri kepada seluruh anggota dan keluarga Polri untuk tidak bergaya hidup mewah,” kata Poengky ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.
• Ridwan Kamil Tak Sangka 300 Warga Jabar Positif Covid-19, Kecamatan di Kota Ini Terbanyak
Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana.
Ini sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Selain itu, Poengky juga mengaku prihatin ada anggota polisi yang melanggar maklumat Kapolri serta imbauan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.