Kapolsek Kembangan Resepsi Mewah saat Wabah Corona, Kompolnas Sebut Langgar 2 Hal Ini: Saya Prihatin

Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana menggelar pesta pernikahan mewah di tengah wabah virus corona, pada 21 Maret 2020.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
instagram @ricafahrulstry_
Resepsi pernikahan Fahrul Sudiana dengan Rica Andriani (21/3/2020) 

Hal yang dilanggar adalah imbauan agar tidak berkerumun atau mengadakan kegiatan yang dapat melibatkan banyak orang.

Maka dari itu, ia meminta agar Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya yang sedang menangani kasus ini turut mendalami dugaan pelanggaran terkait gaya hidup mewah tersebut.

Akui Pernah Ditawar Rp 600 Juta untuk Temani Sosok Ini, Luna Maya Emosi: Kayak Gak Punya Harga Diri

"Sungguh memprihatinkan ketidaksensitifan yang bersangkutan terhadap dua hal ini, dan saya harapkan Propam tidak hanya memeriksa terkait pelanggaran Maklumat Kapolri, melainkan juga memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran terkait gaya hidup mewah," ujar dia.

Saat ini, Fahrul masih diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait alasan penyelenggaraan pesta pernikahan di tengah mewabahnya virus corona.

Hingga saat ini awak media berusaha menghubungi Kompol Fahrul, namun belum mendapat tanggapan.

Jalani Rapid Test Setelah Dinyatakan Positif Covid-19, Andrea Dian Bocorkan Hasilnya: Puji Tuhan

Harap Ada Efek Jera

Polisi siap memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang masih berkumpul pada saat berlangsungnya pandemi virus corona (Covid-19).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol M Iqbal, mengatakan bakal memberikan sanksi uang jutaan rupiah kepada masyarakat yang berkerumunan di tempat publik.

Dikatakannya, hal ini mengacu kepada Pasal 14 Undang-Undang (UU) Ayat 1 dan 2, Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Ayat 1, menghalangi penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp 1.000.000," kata Iqbal, dilansir melalui media sosial milik Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (25/3/2020).

"Ayat 2, karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan atau denda Rp 500.000," sambungnya.

Peraturan ini berlaku untuk semuanya, termasuk personel Polri.

Buntut dari kebijakan itu, Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana dimutasi dari jabatannya karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, setelah dicopot Fahrul dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," kata Yuri dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved