Kapolsek Kembangan Resepsi Mewah saat Wabah Corona, Kompolnas Sebut Langgar 2 Hal Ini: Saya Prihatin

Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana menggelar pesta pernikahan mewah di tengah wabah virus corona, pada 21 Maret 2020.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
instagram @ricafahrulstry_
Resepsi pernikahan Fahrul Sudiana dengan Rica Andriani (21/3/2020) 

Yusri menjelaskam, Maklumat Kapolri mengatur pembumbaran kegiatan yang mengundang kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19.

Dalam maklumat yang diterbitkan tanggal 19 Maret 2020 itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, tanggal 21 Maret 2020.

Foto-foto pesta pernikahannya viral di media sosial.

"Dalam hal ini, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi, kalau ada yang tidak menaati, siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," ungkap Yusri.

Saat ini, Fahrul masih diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait alasan penyelenggaraan pesta pernikahan di tengah mewabahnya virus corona.

Fahrul diketahui telah menyebar undangan pernikahan sejak dua bulan sebelumnya.

"Memang betul (Fahrul telah menyebar undangan pernikahan dua bulan sebelumnya), tapi kan Maklumat Kapolri (diterbitkan) tanggal 19 Maret ya. Intinya yang bersangkutan sampai saat ini masih diperiksa oleh Propam," kata Yusri.

Diketahui, tak hanya itu, hukuman kepada masyarakat yang membandel pun dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantinaan Kesehatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol M Iqbal di jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, pada Senin (27/5/2019).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol M Iqbal di jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, pada Senin (27/5/2019). (KOMPAS TV)

Berdasarkan itu, masyarakat yang sulit diatur dapat dikenakan pidana satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.

"Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000," jelas Iqbal.

Sejumlah Pasal lain yang dapat disanksi-kan kepada pelanggar aturan pun siap dilayangkan.

Yakni Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang barang siapa yang melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, dipidana paling lama 1 tahun 4 bulan.

"Pasal 214 ayat 1 KUHP, tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu," tambah Iqbal.

"Pasal 218 KUHP, datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah pergi 3 kali oleh atau atas nama penguasa berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu," pungkas Iqbal.

Profil

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved