Virus Corona di Indonesia
Pandemi Covid-19, 56 Narapidana di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Dibebaskan
Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Supriyanto mengatakan hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 Tahun 2020.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang atau Lapas Pemuda Tangerang membebaskan 56 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Kebijakan tersebut terkait dengan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Supriyanto mengatakan hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 Tahun 2020.
Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Ada 56 WBP yang langsung dibebaskan. Melalui hal ini tentu kita harap mereka dan semua lapisan masyasakat terus ikut bergerak membantu negara dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19," ujar Supriyanto saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).
• Perangi Wabah Corona, Anies Baswedan Realokasi Anggaran Hingga Rp 3,02 Triliun
Ia melanjutkan WBP yang dibebaskan memiliki beragam kasus kriminal yang masuk dalam krimimal umum.
Seperti kasus perjudian, pencurian, permerkosaan dan kasus lainnnya.
"Selain pembebasan, kita juga terus tingkatkan pencegahan penyebaran dengan pembatasan kunjungan fisik dan menggantinya melalui kunjungan online lewat video call," terang Supriyanto.
"Kemudian kita juga sosialisasi kebersihan, lalu penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer," sambung dia.