Pelaku Ujaran Kebencian Ditangkap

Pengendara Ojol yang Hina Wantimpres Salah Persepsi Soal Penerapan Ibadah di Tengah Pandemi Corona

MA (20), pengendara ojek online salah menerjemahkan imbauan pemerintah soal penerapan salat berjamaah di tengah pandemi corona (COVID-19).

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Tersangka MA (20) saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus ujaran kebencian di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - MA (20), pengendara ojek online yang ditangkap usai menghina anggota Wantimpres, Habib Luthfi, via media sosial, salah menerjemahkan imbauan pemerintah soal penerapan salat berjamaah di tengah pandemi corona (COVID-19).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, penerapan salat berjamaah di tengah social distancing terkait virus corona malah dianggap MA sebagai sebuah kesalahan.

Terutama terkait penerapan jaga jarak antara satu orang dengan orang lainnya saat salat berjamaah.

"Salah satu yang ditangkap atau diterjemahkan salah oleh tersangka ini adalah sosial atau physical distancing ini mengakibatkan salat berjamaah harus berjarak satu meter antara satu umat dengan umat yang lain," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/4/2020).

Tersangka juga menganggap bahwa sisa ruang yang ada saat penerapan jaga jarak saat salat Jumat akan diisi oleh setan.

"Pemahaman dia, rongga yang kosong ini akan diisi oleh setan, nah ini yang jadi pemahaman tersangka," jelas Budhi.

Unggahan berisi ujaran kebencian itu dituliskan MA lewat salah satu akun media sosialnya pada Selasa (31/3/2020) lalu.

Dikatakan Budhi, tersangka menganggap bahwa Habib Luthfi tidak berbuat apapun terkait dengan penerapan jaga jarak saat salat berjamaah di tengah pandemi.

Namun, dalam penyampaiannya, tersangka menuliskan kata-kata yang mengandung kebencian.

"Dalam penyampaiannya tersangka menggunakan bahasa yang terus terang mengandung kebencian, sehingga membuat orang lain menjadi sakit hati, khususnya yang pengikut beliau menjadi ikut merasa terhinakan," ucap Budhi.

Akibat unggahan tersebut, tak sedikit pihak yang merasa terhina.

Penangkapan terhadap MA dilakukan setelah ada laporan dari organisasi masyarakat GP Ansor terkait unggahan tersebut.

Anggota ormas tersebut sempat mencari keberadaan tersangka, namun polisi menangkapnya terlebih dahulu pada Rabu (1/3/2020).

Akibat perbuatannya, MA dijerat pasal 28 juncto pasal 45 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahin penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved