Pelaku Ujaran Kebencian Ditangkap

Pengendara Ojol yang Hina Wantimpres Salah Persepsi Soal Penerapan Ibadah di Tengah Pandemi Corona

MA (20), pengendara ojek online salah menerjemahkan imbauan pemerintah soal penerapan salat berjamaah di tengah pandemi corona (COVID-19).

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Tersangka MA (20) saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus ujaran kebencian di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/4/2020). 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, MA menyampaikan kritikannya itu melalui media sosial.

"Perlu kita sampaikan bahwa tersangka ini menyampaikan kritik melalui media sosial kepada Habib L, yang kita ketahui beliau adalah salah satu anggota Wantimpres," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/4/2020).

Dalam unggahannya di media sosial, MA mengkritik langkah pemerintah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi corona atau COVID-19.

Spoiler Manga One Piece Chapter 976: Sabo Ditangkap Fujitora dan Gerak-gerik Mencurigakan Carot

Pakai Ventilator, Menhub Budi Karya Beri Pesan Soal Covid-19 dan Lantang Ucap Takbir: Allahu Akbar!

Namun, kritik yang ia lontarkan dibumbui kata-kata hinaan kepada Habib Luthfi dan Presiden Joko Widodo.

Akibat unggahan tersebut, tak sedikit pihak yang merasa terhina.

"Termasuk membuat pengikut Habib L ini merasa ikut terhinakan karena guru beliau diejek ataupun dihina oleh tersangka ini," ucap Budhi.

Adapun penangkapan terhadap MA dilakukan setelah ada laporan dari organisasi masyarakat GP Ansor terkait unggahan tersebut.

Anggota ormas tersebut sempat mencari keberadaan tersangka, namun polisi menangkapnya terlebih dahulu pada Rabu (1/3/2020).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved