Pihak LRT Tanggapi Surat Edaran BPTJ: Kami Sudah Lakukan Pembatasan Sosial
Arnold Kindangen, mengatakan pihaknya telah melakukan pembatasan sosial sebelum surat ini ditandatangani
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Pihak PT LRT Jakarta angkat bicara perihal surat edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Nomor 5 Tahun 2020.
General Manager Corporate Secretary PT LRT Jakarta, Arnold Kindangen, mengatakan pihaknya telah melakukan pembatasan sosial sebelum surat ini ditandatangani.
"Terkait surat BPTJ tersebut, kami sudah mulai action sejak 23 Maret dengan mengubah kebijakan jam operasional dari pukul 06.00 - 20.00 WIB," kata Arnold, sapaannya, saat dihubungi TribunJakarta.com, Kamis (2/4/2020).
Sebab, kata Arnold, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memberikan instruksi pada saat itu.
"Iya, karena ada arahan dari Dishub juga sebelumnya," kata Arnold.
"Kemudian untuk pembatasan layanan dengan merubah headway (jarak keberangkatan) dari 10 menit menjadi 30 menit per 31 Maret," sambungnya.
• Pengendara Ojol yang Ditangkap Polisi, Hina Habib Luthfi Soal PSBB yang Diterapkan Jokowi
• Cerita Karyawan PO di Terminal Pinang Ranti yang Tak Dapat Penumpang Selama Seminggu
Menyoal pencegahan virus corona (Covid-19), BPTJ mengeluarkan surat edaran perihal pembatasan penggunaan transportasi.
Hal ini termaktub dalam surat edaran BPTJ Nomor 5 Tahun 2020, tentang pembatasan penggunaan transportasi publik.
Tujuannya, mengurangi pergerakan masyarakat dari dan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Sebab, ini juga dimaksudkan sebagai langkah pencegahan Covid-19.
Sejumlah alat transportasi seperi LRT, MRT, KAI, dan TransJakarta pun tercatat dalam surat edaran BPTJ tersebut.