Pelaku Ujaran Kebencian Ditangkap
Pengendara Ojol yang Ditangkap Polisi, Hina Habib Luthfi Soal PSBB yang Diterapkan Jokowi
Dikatakan Budhi, tersangka menganggap bahwa Habib Luthfi tidak berbuat apapun terkait dengan apa yang menjadi kebijakan Presiden Jokowi
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pengendara ojek online berinisial MA (20) yang mengunggah ujaran kebencian lewat media sosial.
MA ditangkap usai mengunggah status bernada menghina kepada salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Habib Luthfi.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, tersangka menuliskan unggahan bernada menghina terkait posisi Habib Luthfi sebagai anggota Wantimpres di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
"Dalam kritikannya, tersangka menyampaikan terkait dengan kebijakan yang saat ini diambil oleh pemerintah pusat, yakni adanya upaya-upaya pemerintah pusat untuk melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus Covid-19, antara lain dengan PSBB atau social maupun physical distancing," papar Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/4/2020).
• Cerita Karyawan PO di Terminal Pinang Ranti yang Tak Dapat Penumpang Selama Seminggu
• Ada 70 RS di Jakarta Ikut Tangani Wabah Corona, Anies Baswedan: Yang Swasta Masih Terganjal BPJS
Dikatakan Budhi, tersangka menganggap bahwa Habib Luthfi tidak berbuat apapun terkait dengan apa yang menjadi kebijakan Presiden Jokowi.
Namun, dalam penyampaiannya, tersangka menuliskan kata-kata yang mengandung kebencian.
"Dalam penyampaiannya tersangka menggunakan bahasa yang terus terang mengandung kebencian, sehingga membuat orang lain menjadi sakit hati, khususnya yang pengikut beliau menjadi ikut merasa terhinakan," ucap Budhi.
Akibat unggahan tersebut, tak sedikit pihak yang merasa terhina.
Adapun penangkapan terhadap MA dilakukan setelah ada laporan dari organisasi masyarakat GP Ansor terkait unggahan tersebut.
Anggota ormas tersebut sempat mencari keberadaan tersangka, namun polisi menangkapnya terlebih dahulu pada Rabu (1/3/2020).
Akibat perbuatannya, MA dijerat pasal 28 juncto pasal 45 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahin penjara.