Kabar Artis

Roro Fitria Bebas: Dampak Corona, Wajib Lapor via Video Call, Ingin Nikah dan punya anak

Roro Fitria lebih cepat meninggalkan jeruji besi imbas dari kebijakan Pemerintah yang membebaskan 30 ribu narapidana

Penulis: Erik Sinaga | Editor: Erik Sinaga
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Artis Roro Fitria saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020) 

TRIBUNJAKARTA.COM- Roro Fitria hari ini menghirup udara segara usai dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Roro Fitria lebih cepat meninggalkan jeruji besi imbas dari kebijakan Pemerintah yang membebaskan 30 ribu narapidana demi pencegahan virus corona atau covid-19.

Roro Fitria telah memiliki sejumlah rencana masa depan. Simak selengkapnya:

1. Sesuai ketentuan pemerintah

Plt Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ema Puspita, mengatakan, Roro Puspita akan bebas bersama 30.000 narapidana yang lain.

Hal ini, kata Ema, mengingat Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 narapidana dewasa dan anak.

"Ini lagi diupayakan, kami selesaikan dulu berkas-berkasnya. Kalau memang hari ini selesai, ya hari ini, tapi jam berapa kami belum bisa pastikan," kata Ema saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Meski begitu, Ema menegaskan Roro telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permen Kemenkumham tersebut.

"Jadi, Roro itu telah memenuhi syarat. Itu sebetulnya PB (Pembebasan Bersyarat) nya Agustus, sedangkan ini Permen-nya 31 Desember 2020. Jadi sudah memenuhi kriteria itu," ucapnya.

2. Roro Fitria Dikenakan Wajib Lapor Lewat Video Call

Setelah dibebaskan, Roro Fitria dikenakan wajib lapor.

Wajib lapor yang dilakukan Roro melalui video call.

"Iya, selama ada pencegahan corona ini. Jadi lapornya melalui video call dengan Bapas (Balai Permsyarakatan)," kata Ema Puspita.

Ketika telah sampai di rumah, Ema mengimbau Roro Fitria untuk tetap di rumah guna mencegah tertularnya Covid-19.

"Karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh pihak Bapas," ucapnya.

3. Bebas dari Penjara, Roro Fitria Bahagia dan Bersyukur

Roro Fitria merasa bersyukur bisa bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Terima kasih doanya, saya bahagia dan bersyukur sekali (bebas dari penjara)," kata Roro saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).

Perempuan kelahiran Desember 1979 itu mengaku baru mengetahui berkasnya masuk ke dalam kriteria Permen pada Rabu (1/4/2020) kemarin.

"Kemarin sore saya dipanggil, di-register soal berkas saya. Berkas saya bisa dimasukkan ke program asimilasi dari rumah, sehingga saya hari ini bisa dinyatakan bebas," ungkapnya.

Selama mendekam di dalam penjara, Roro mengaku bisa dapat mendapatkan pelajaran seperti mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

4 Ingin menikah dan punya anak

Roro Fitria Ingin Segera Menikah dan Punya Anak

Roro Fitria berharap bisa segera menikah setelah dinyatakan bebas.

"Saya selalu berdoa terutama hari Jum'at saya membaca surah Al-Fatihah supaya dikasih jodoh yang sebaik mungkin. Saya ingin sekali menikah, saya ingin punya momongan karena yang selalu almarhumah mama inginkan adalah ingin melihat cucu dari saya," kata Roro Fitria saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).

Tangis Roro Fitria tak bisa dibendung lagi ketika ia membicarakan soal mendiang ibunya.

Apakah Imunisasi Anak Perlu Ditunda Selama Masa Pandemi?

Roro merasa sedih karena sangat merindukan sang ibu di saat-saat seperti sekarang ini.

Banyak hal yang tak bisa Roro Fitria lakukan ketika ibunya meninggal pada 15 Oktober 2018.

Roro saat itu masih mendekam di dalam penjara.

"Mama adalah segalanya bagi saya, sampai beliau wafat saya tidak bisa melihat jenazahnya, saya tidak bisa mendampingi, memegang tangannya ketika beliau menghadapi sakratul maut," ucapnya sambil terisak.

Roro Fitria berharap bisa menjadi pribadi yang lebih baik selepas dari penjara.

Ia merasa bahwa usaha menjadi orang yang lebih baik adalah satu-satunya cara untuk membahagiakan sang ibu yang sudah beristirahat dengan tenang.

14 Hari Diisolasi Karena Positif Covid-19, Curhat Bima Arya Berselfie Gunakan Timer

Update Corona Tangsel Selasa 2 April 2020: ODP 363, PDP 150, Positif 40, Meninggal 20, Sembuh 6

Puskesmas Setiabudi Gelar Rapid Test, 300 Orang Dinyatakan Negatif Covid-19

"Tapi saya yakin dengan perubahan saya ke arah hijrah sekarang lebih baik. Saya akan memberikan pahala-pahala yang terus mengalir kepada mama, karena salah satu amal jariyah adalah doa anak yang berbakti kepada orangtuanya," imbuhnya.

Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba. (Kompas.com).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved