UPDATE Viral Video Vina Garut, VA Jalani Sidang Online: Begini Situasinya Hingga Vonis Hakim

Sidang kasus video asusila Vina Garut yang viral di media sosial memasuki babak akhir. VA menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Garut.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Vina, terdakwa kasus video asusila membaca Alquran saat menunggu sidang perdana di ruang tunggu anak Pengadilan Negeri Garut, Kamis (28/11/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM, GARUT - Sidang kasus video asusila Vina Garut yang viral di media sosial memasuki babak akhir.

VA, pemeran wanita Vina Garut menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Garut.

Sidang berlangsung secara online untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dikutip dari TribunJabar.id, VA dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Garut.

VA dijatuhi hukuman penjara tiga tahun.

Dalam pembacaan putusan melalui online itu, majelis hakim yang diketuai Hasanuddin menyatakan bahwa VA perempuan pemeran utama video vina Garut terbukti bersalah.

"Terdakwa turut serta menjadi objek yang mengandung pornografi," kata Hasanuddin saat membacakan putusannya, Kamis (2/3/2020).

Sidang pembacaan putusan kasus 'Vina Garut' kepada terdakwa VA dilakukan secara online, Kamis (2/4/2020). Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menyatakan VA bersalah melanggat Undang-undang Pornografi.
Sidang pembacaan putusan kasus 'Vina Garut' kepada terdakwa VA dilakukan secara online, Kamis (2/4/2020). Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menyatakan VA bersalah melanggat Undang-undang Pornografi. (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Menetapkan masa penangkapan dan tahanan dikurangkan. Barang bukti satu flashdisk berisi video dirampas negara. Satu buah HP dikembalikan kepada terdakwa," ucapnya.

Reaksi Pengacara

Pengacara VA, langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) juga masih pikir-pikir.

Dalam tuntutan JPU, VA dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dua tahun. Namun hukuman untuk VA lebih berat dari dua terdakwa lainnya.

Pada pekan lalu, terdakwa AD dan We sudah menjalani sidang putusan. Keduanya dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dari tuntutan JPU selama empat tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved