UPDATE Viral Video Vina Garut, VA Jalani Sidang Online: Begini Situasinya Hingga Vonis Hakim
Sidang kasus video asusila Vina Garut yang viral di media sosial memasuki babak akhir. VA menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Garut.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
Setelah putusan kepada We selesai, majelis hakim kembali melakukan pembacaan untuk terdakwa AD. Pembacaan putusan kepada AD pun sama dengan We.
"Mengadili telah terbukti secara sah melanggar Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi," ucap ketua majelis hakim, Hasanuddin, Kamis (26/3/2020).
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada We dan AD. Yakni kurungan 2 tahun 9 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan.
"Jika tak sanggup membayar denda, maka diganti kurungan tiga bulan penjara. Penetapan hukuman dikurangi masa tahanan," katanya.
Usai mendengar putusan itu, We dan AD sempat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Hasil putusan majelis hakim itu akhirnya diterima oleh We dan AD. Namun pihak jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut We empat tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan. Vonis dari hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU.
Tuntutan VA
Kasus video Vina Garut masih berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan keapda terdakwa VA dan juga dua pemeran pria.
VA dituntut 5 tahun penjara dan juga denda Rp 1 miliar.
Sedangkan dua pemeran pria, AD dan We mendapat tuntutan hukuman lebih ringan.
Keduanya dituntut empat tahun penjara.
Tuntutan terhadap VA berlangsung dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2020) pukul 14.00 WIB.
Ketiga terdakwa dikenakan Pasal 4 ayat 1 Undang Undang Pornografi.
Kasipidum Kejari Garut Dapor Dariarma mengatakan tuntutan yang diberikan kepada VA setelah melalui berbagai pertimbangan.
Pihaknya menilai pemeran wanita di video Vina Garut itu kurang kooperatif selama persidangan.
• GP Ansor Sempat Ikut Cari Keberadaan Pengendara Ojol yang Hina Anggota Wantimpres
• Jual Masker, Perusahaan di Depok Wajibkan Pembeli Bawa Surat Keterangan RT atau RW