Pelaku Ujaran Kebencian Ditangkap

GP Ansor Sempat Ikut Cari Keberadaan Pengendara Ojol yang Hina Anggota Wantimpres

Pencarian terhadap MA dilakukan anggota GP Ansor cabang Jakarta Utara sebelum mereka melaporkan kasus itu ke polisi.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Tersangka MA (20) saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus ujaran kebencian di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Organisasi masyarakat GP Ansor sempat mencari keberadaan MA (20), pengendara ojek online yang menghina anggota Wantimpres, Habib Luthfi.

Pencarian terhadap MA dilakukan anggota GP Ansor cabang Jakarta Utara sebelum mereka melaporkan kasus itu ke polisi.

Sekretaris Cabang GP Ansor Jakarta Utara Abdurrahman Agil mengatakan, awalnya, pada Selasa (31/3/2020) lalu, salah satu anggotanya melihat unggahan tersangka di media sosial.

"Pertama kita ada laporan dari sahabat sahabat kita bawah. Lalu kita lihat faktanya seperti ini, baru kita tindak," kata Agil di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/4/2020).

Menurut Agil, pencarian terhadap MA dilakukan di sekitaran wilayah Koja, Jakarta Utara pada Rabu (1/4/2020) kemarin.

Namun ternyata, tersangka terlebih dulu ditangkap polisi di daerah Pademangan.

"Kebetulan dia ini ada di daerah Koja, lalu kita tindak dan tugaskan sahabat kita di bawah tolong dicari alamat yang sesuai mereka yang dia berikan seperti itu," kata Agil.

Telah tertangkapnya MA pun tak menyurutkan niat anggota GP Ansor tetap melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

MA ditangkap usai mengunggah status bernada menghina yang ditujukan kepada Habib Luthfi.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, tersangka menuliskan unggahan bernada menghina terkait posisi Habib Luthfi sebagai anggota Wantimpres di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

"Dalam kritikannya, tersangka menyampaikan terkait dengan kebijakan yang saat ini diambil oleh pemerintah pusat, yakni adanya upaya-upaya pemerintah pusat untuk melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus Covid-19, antara lain dengan PSBB atau social maupun physical distancing," papar Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/4/2020).

Dikatakan Budhi, tersangka menganggap bahwa Habib Luthfi tidak berbuat apapun terkait dengan apa yang menjadi kebijakan Presiden Jokowi.

Namun, dalam penyampaiannya, tersangka menuliskan kata-kata yang mengandung kebencian. Tersangka juga salah persepsi terkait penerapan salat berjamaah di tengah pandemi.

"Salah satu yang ditangkap atau diterjemahkan salah oleh tersangka ini adalah sosial atau physical distancing ini mengakibatkan salat berjamaah harus berjarak satu meter antara satu umat dengan umat yang lain," kata Budhi.

Upaya Cegah Virus Corona, Raffi Ahmad Pasang Alat Ini di Depan Rumah: Bukan Buat Gaya-gayaan

Pasien Corona Terus Bertambah, RSPI SS Kembali Siapkan Puluhan Ruang Isolasi Tambahan

Wali Kota Bekasi: Kalau Shutdown Semua Pasti Efektif

Cerita Karyawan PO di Terminal Pinang Ranti yang Tak Dapat Penumpang Selama Seminggu

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved