UPDATE Viral Video Vina Garut, VA Jalani Sidang Online: Begini Situasinya Hingga Vonis Hakim

Sidang kasus video asusila Vina Garut yang viral di media sosial memasuki babak akhir. VA menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Garut.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Vina, terdakwa kasus video asusila membaca Alquran saat menunggu sidang perdana di ruang tunggu anak Pengadilan Negeri Garut, Kamis (28/11/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM, GARUT - Sidang kasus video asusila Vina Garut yang viral di media sosial memasuki babak akhir.

VA, pemeran wanita Vina Garut menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Garut.

Sidang berlangsung secara online untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dikutip dari TribunJabar.id, VA dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Garut.

VA dijatuhi hukuman penjara tiga tahun.

Dalam pembacaan putusan melalui online itu, majelis hakim yang diketuai Hasanuddin menyatakan bahwa VA perempuan pemeran utama video vina Garut terbukti bersalah.

"Terdakwa turut serta menjadi objek yang mengandung pornografi," kata Hasanuddin saat membacakan putusannya, Kamis (2/3/2020).

Sidang pembacaan putusan kasus 'Vina Garut' kepada terdakwa VA dilakukan secara online, Kamis (2/4/2020). Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menyatakan VA bersalah melanggat Undang-undang Pornografi.
Sidang pembacaan putusan kasus 'Vina Garut' kepada terdakwa VA dilakukan secara online, Kamis (2/4/2020). Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menyatakan VA bersalah melanggat Undang-undang Pornografi. (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Menetapkan masa penangkapan dan tahanan dikurangkan. Barang bukti satu flashdisk berisi video dirampas negara. Satu buah HP dikembalikan kepada terdakwa," ucapnya.

Reaksi Pengacara

Pengacara VA, langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) juga masih pikir-pikir.

Dalam tuntutan JPU, VA dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dua tahun. Namun hukuman untuk VA lebih berat dari dua terdakwa lainnya.

Pada pekan lalu, terdakwa AD dan We sudah menjalani sidang putusan. Keduanya dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dari tuntutan JPU selama empat tahun.

VA Jalani Sidang Online

Sidang pembacaan putusan kasus 'Vina Garut' kepada terdakwa VA dilakukan secara online, Kamis (2/4/2020). Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menyatakan VA bersalah melanggat Undang-undang Pornografi.
Sidang pembacaan putusan kasus 'Vina Garut' kepada terdakwa VA dilakukan secara online, Kamis (2/4/2020). Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menyatakan VA bersalah melanggat Undang-undang Pornografi. (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

Sidang putusan kasus Vina Garut untuk terdakwa VA dilakukan secara online. Sejak Kamis sore (1/4/2020), pukul 15.00, sidang pembacaan putusan sudah dimulai.

Majelis hakim membacakan putusan di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Garut.

Sedangkan jaksa penuntut umum dan pengacara terdakwa berada di Kantor Kejaksaan Negeri Garut.

Sementara terdakwa VA berada di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Garut.

Sidang melalui teleconference itu tetap berjalan seperti sidang biasanya. Bahkan majelis hakim sempat menunda persidangan untuk istirahat salat ashar.

Sampai pukul 16.00, sidang pembacaan putusan masih berjalan.

Sidang juga sempat terganggu karena durasi teleconference persidangan hanya untuk 40 menit. Sementara sidang sudah berlangsung selama satu jam.

Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma, menyebut, pelaksanaan sidang secara online dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sejak Senin, pihaknya sudah melakukan sidang secara online.

"Walau secara online, sidang tetap berjalan seperti biasa. Paling sedikit terganggu dari sinyal. Tapi secara keseluruhan berjalan normal," ucap Dapot, Kamis (2/4/2020).

Dapot menyebut, pada hari ini pihaknya telah melakukan delapan persidangan secara online. Sedangkan sejak Senin, sudah ada puluhan sidang online yang sudah dilakukan.

Vonis Terdakwa Pria

2 Pria Pemeran Video Vina Garut Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara
2 Pria Pemeran Video Vina Garut Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

Dua terdakwa kasus video Vina Garut dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut saat menjalani sidang putusan. Keduanya dinyatakan telah melanggar Undang-undang Pornografi.

Pembacaan putusan kepada terdakwa We dan AD dilakukan secara terpisah. Sedangkan untuk terdakwa VA, sidang putusan baru akan dilakukan pekan depan. Pembacaan putusan pertama dilakukan untuk terdakwa We.

Setelah putusan kepada We selesai, majelis hakim kembali melakukan pembacaan untuk terdakwa AD. Pembacaan putusan kepada AD pun sama dengan We.

"Mengadili telah terbukti secara sah melanggar Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi," ucap ketua majelis hakim, Hasanuddin, Kamis (26/3/2020).

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada We dan AD. Yakni kurungan 2 tahun 9 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan.

"Jika tak sanggup membayar denda, maka diganti kurungan tiga bulan penjara. Penetapan hukuman dikurangi masa tahanan," katanya.

Usai mendengar putusan itu, We dan AD sempat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Hasil putusan majelis hakim itu akhirnya diterima oleh We dan AD. Namun pihak jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut We empat tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan. Vonis dari hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU.

Tuntutan VA

Kasus video Vina Garut masih berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan keapda terdakwa VA dan juga dua pemeran pria.

VA dituntut 5 tahun penjara dan juga denda Rp 1 miliar.

Sedangkan dua pemeran pria, AD dan We mendapat tuntutan hukuman lebih ringan.

Keduanya dituntut empat tahun penjara.

Tuntutan terhadap VA berlangsung dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2020) pukul 14.00 WIB.

Ketiga terdakwa dikenakan Pasal 4 ayat 1 Undang Undang Pornografi.

Kasipidum Kejari Garut Dapor Dariarma mengatakan tuntutan yang diberikan kepada VA setelah melalui berbagai pertimbangan.

Pihaknya menilai pemeran wanita di video Vina Garut itu kurang kooperatif selama persidangan.

GP Ansor Sempat Ikut Cari Keberadaan Pengendara Ojol yang Hina Anggota Wantimpres

Jual Masker, Perusahaan di Depok Wajibkan Pembeli Bawa Surat Keterangan RT atau RW

VA, kata Dapot, mengelak perbuatan tersebut.

"Tuntutan dari kami yakni lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan. Kalau dendanya tak dibayar, diganti dengan kurungan penjara tiga bulan," ujar Dapot usai sidang, Kamis (5/3)

Dari fakta yang dimiliki JPU, VA sudah jelas melakukan perbuatan tersebut.

Terlebih aksi yang dilakukan VA tak hanya sekali.

"Apalagi VA bukan hanya sekali melakukan perbuatannya. Bukan hanya dengan terdakwa AD dan We saja, tapi sudah berulang kali dengan lelaki lain," katanya.

Atas tuntutan dari JPU, terdakwa VA akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Pekan depan, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Tuntutan yang diberikan kepada terdakwa dua pemeran pria lebih ringan karena mereka mengakui perbuatannya.

"Selain sudah mengakui perbuatannya, AD dan We juga kooperatif selama memberi keterangan. Mereka tidak mengelak. Tidak seperti VA yang keterangannya berbelit-belit," ucapnya.

Kedua terdakwa, lanjutnya, sangat membantu ketika memberi keterangan. Sikap kooperatif itu membuat tuntutan hukuman kepada AD dan We bisa lebih ringan.

"Kalau denda tetap sama sebesar Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan penjara. Ketiga terdakwa dinilai jaksa sudah memenuhi unsur pidana dalam Undang-undang pornografi," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul UPDATE Kasus Vina Garut, VA Dituntut 5 Tahun Penjara karena Mengelak, Pemeran Pria Hanya 4 Tahun,.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 2 Pria Pemeran Video Vina Garut Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara, Pemeran Wanita Pekan Depan, 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS: VA Pemeran Utama Video Perempuan Vs 3 Laki-laki Dihukum 3 Tahun Penjara

 Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sidang Putusan Kasus Vina Garut Digelar Secara Online, Sempat Terganggu Sinyal yang Tak Stabil, .

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved