Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Wali Kota Bekasi: Kalau Shutdown Semua Pasti Efektif

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyambut baik adanya surat edaran BPTJ terkait pembatasan moda trasportasi untuk mengurangi pergerakan orang.

TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Senin, (30/3/2020). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyambut baik adanya surat edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait pembatasan moda trasportasi untuk mengurangi pergerakan orang.

Secara garis besar, surat edaran itu berisi penutupan sebagian atau seluruh stasiun dan terminal di kawasan Jabodetabek serta, menutup akses sebagian atau seluruh akses jalan tol dan arteri keluar wilayah tersebut.

Tetapi, surat edaran itu tidak bisa dijalankan jika belum ada kebijakan pasti dari pemerintah pusat dalam hal ini, Presiden dan Kementerian Kesehatan yang memiliki wewenang penuh penanganan Covid-19.

Rahmat mengatakan, sebagai kepala daerah, saat ini yang bisa dia lakukan hanya menghimbau karantina kemanusiaan di tingkat RT/RW tanpa ada pemaksaan secara tegas.

"Tapi karantina terbatas wilayah sudah kita lakukan di RW, di RT, di kelurahan bahkan di kecamatan sudah terus kita lakukan," kata Rahmat di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Kamis (2/4/2020).

Sebagai kota yang memiliki banyak kasus penyebaran corona di Indonesia, kebijakan pembatasan pergerakan orang melalui penutupan akses moda transportasi akan sangat efektik menekan penularan.

"Semua pasti daerah bersyukur kalau ini (diberlakukan), tapi menurut saya ini perlu ada instansi yang lebih kuat, ya tentunya presiden memerintahkan kepada menteri kesehatan karena memang diduga satu dan lain hal," terangnya.

Selain karatina wilayah di tingkat RT/RW, pihaknya juga melakukan upaya pencegahan corona dengan menerapkan pemeriksaan ketat di titik perbatasan kota.

Pemeriksaan ini berupa, menghentikan setiap pengendara dari dan keluar Bekasi untuk selanjutnya diperiksa suhu badannya.

Bila kedapatan warga memiliki suhu tinggi akan langsung diperintah beristirahat atau cek kesehatan.

Namun, penerapan pemeriksaan ketat ini hanya dilakukan di jalan-jalan kota, bukan di jalan protokol utama yang menjadi wewenang negara atau provinsi.

Alhasil, penerapan kebijakan pemeriksaan ketat di perbatasan belun begitu terasa lantaran masih banyak warga yang tidak bisa terkontrol pergerakannya.

"Ya kalau itu umpama shutdown semua nih, berhenti, mungkin efektif 14 hari kemudian orang sudah sehat lagi," ujar pria yang akrab disapa Pepen.

"Tapi kan pergerakan (orang) ini nggak bisa kita, ini jalan negara, di sana jalan provinsi, di sana jalan negara ke Jakarta, kalau shutdown semua, berhenti semua umpamanya, ya pasti itu efektif karena tidak ada interaksi," tegas dia.

Polda Metro Jaya Sebut Tidak Ada Penutupan Jalan Tol dan Arteri di Jakarta

Akses keluar Rawa Bokor Jalan Tol Sedyatmo.
Akses keluar Rawa Bokor Jalan Tol Sedyatmo. (Dok Foto Jasamarga)

Polda Metro Jaya menyebutkan tidak melakukan penyekatan atau penutupan jalan tol maupun jalan arteri di Jakarta.

Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo terkait rekomendasi yang ada pada poin Surat Edaran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabeka (BPTJ) Kemenhub RI tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi.

"Kami laporkan untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, lalu lintas sampai saat ini tetap normal, tidak ada penyekatan atau penutupan baik tol maupun arteri," kata Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/4/2020).

Surat edaran dari BPTJ Kemenhub RI bersifat rekomendasi. Sambodo mengatakan akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat. Ia memastikan akses jalan tol maupun arteri di wilayah hukum Polda Metro Jaya tidak ada penutupan atau penyekatan.

"Itu sifatnya hanya rekomendasi, sampai saat ini tidak ada penutupan atau penyekatan. Kami hanya melaksanakan keputusan dari pemerintah pusat," imbuh Sambodo.

Sambodo mengikuti pemerintah pusat yang sudah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diiringi dengan bantuan ekonomi khususnya bagi masyarakat.

"Kami di Polda Metro tidak akan melakukan penutupan atau penyekatan tanpa perintah pimpinan negara atau pimpinan kepolisian. Dan sampai saat ini tidak ada penyekatan atau penutupan lalulintas baik di tol maupun di arteri di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Sambodo.

Penjualan Mobil Murah Meningkat di Tengah Pandemi Covid-19, Berikut Daftar Harga April 2020

Ada 70 RS di Jakarta Ikut Tangani Wabah Corona, Anies Baswedan: Yang Swasta Masih Terganjal BPJS

Sebelumnya BPTJ Kemenhub RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE.5 BPTJ Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabeka selama masa pendemik virus corona atau COVID-19.

Surat edaran yang ditandatangani Kepala BPTJ Polana B Pramesti tertanggal 1 April 2020 itu, terdiri atas sembilan poin mulai dasar hukum hingga pembatasan moda transportasi transportasi umum yang berkoordinasi dengan beberapa "stakeholder" seperti Ditjen Perekeretaapian, Ditjen Perhubungan Darat, serta dinas perhubungan tingkat provinsi, kota, dan kabupaten di Jabodetabeka.

BPTJ juga meminta para pemangku kepentingan menghentikan sementara dan sebagian transportasi umum di wilayah Jabodetabeka seperti kereta jarak jauh, KRL, MRT, LRT serta melarang operasi seluruh angkutan bus dan kendaraan pribadi dari maupun ke jalan nasional, jalan provinsi, serta jalan tol Jabodetabeka.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved