Baru 5 Hari di Karawang, Pria ini Sudah Cabuli 6 Anak di Bawah Umur: Mengaku untuk Cari Sensasi
Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini terjadi di kawasan Karawang.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Pelaku melakukan aksinya saat anak-anak tersebut tengah bermain.
Adapun modus operandi pelaku saat melancarkan aksinya ialah dengan cara memegang dan meraba kemaluan para korbannya.
• Akui Sempat Berinteraksi dengan Pasien PDP, Ivan Ray Bocorkan Hasil Rapid Tesnya: Gak Ada Gejala
"Pelaku ini memegang, meraba, dan mengelus kemaluan korban," ujar Bimantoro.
Tersangka ini juga mengaku, melakukan aksinya dengan menyentuh dan meraba kemaluan anak kecil itu agar mendapatkan sensasi serta bayangan ketika hendak tidur.
Terpengaruh Film Porno
Dalam melakukan aksinya, pelaku diduga sering menonton video porno.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Bahkan sebelum berangkat ia banyak menonton film porno di tempat tinggalnya.

"Pelaku sering menonton film porno hingga sebelum merantau ke Karawang dia sempat menonton film porno dulu. Sekitar tempat tinggalnya di Karawang banyak anak kecil yang bermain di luar," ujar AKP Bimantoro.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Kami kenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Bimantoro. (TribunJakarta/Kompas.com/TribunJabar)
• Jemaah Masjid Jami Kebon Jeruk Kembali Lakukan Rapid Test, Rustam Sebut Ada yang Positif Corona
Bocah 8 Tahun Dicabuli Ayah Kandung
Seorang tetangga mendatangi rumah bocah berusia 8 tahun berinisial WS di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Rabu (11/3/2020).
Saat itu, tetangga tersebut menemukan WS dalam kondisi sakit tengah demam.
Orangtua WS telah bercerai saat umurnya masih 5 bulan, ayahanda WS berinisial SH (32).