Penganiayaan Pemilik Warung Klontong
Geng Teras yang Tewaskan Pemilik Warung Klontong di Depok Sudah Beraksi Lebih Dari 10 Kali
10 tempat yang menjadi lokasi aksi para pelaku ini diantaranya adalah di kawasan Cimpaeun, Tapos, Leuwi Nanggung, hingga Cimanggis
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Aparat kepolisian berhasil meringkus enam dari sembilan anggota Geng Teras yang menewaskan seorang pemilik warung klontong di Jalan Putri Tunggal, Gang Telkom, Cimanggis, Kota Depok.
Dua dari enam pelaku yang berhasil diamankan, terpaksa harus dilumpuhkan lantaran melakukan perlawanan ketika diringkus petugas, hingga akhirnya tutup usia.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, berdasarkan keterangan dari para pelaku yang diamankan, komplotan pelaku ini sudah beraksi kurang lebih sebanyak 10 kali.
“Berdasarkan keterangan para tersangka bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan lebih dari 10 kali,” ujar Azis saat dikonfirmasi di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Jumat (3/4/2020).
• Cegah Covid-19, Camat Kemayoran Sebut Sejumlah Warganya Inisiatif Karantina Wilayah
• PMI Jakarta Selatan Siap Jemput Pendonor yang Takut Keluar Rumah Karena Corona
10 tempat yang menjadi lokasi aksi para pelaku ini diantaranya adalah di kawasan Cimpaeun, Tapos, Leuwi Nanggung, hingga Cimanggis.
Azis juga menuturkan, malam ketika komplotan ini menewaskan pemilik warung berinisial F (33), nyatanya ada korban lainnya yang menjadi korban dari ulah sadis para pelaku.
Azis mengatakan bahwa para pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 338 KUHp, dan atau Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.