Virus Corona di Indonesia

Curahan Hati Pekerja Korban PHK Dampak Pandemi Covid-19, Tak Dapat Pesangon & Buat Strategi Bertahan

Dampak pandemi Covid-19, banyak para pekerja yang tidak mendapatkan upah ketika diberhentikan atau unpaid leave.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Kompas.com/TOTO SIHONO
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Dampak pandemi virus corona atau Covid-19, ratusan ribu pekerja di Ibu Kota Jakarta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan.

Tak hanya  itu, banyak para pekerja yang tidak mendapatkan upah ketika diberhentikan atau unpaid leave.

Contohnya yang dialami Aryo (bukan nama sebenarnya), seorang karyawan di salah satu perusahaan swasta di Jakarta Pusat.

Dia terkena PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja, dengan alasan kondisi perusahaan sedang tidak stabil.

"Pemberitahuan tentang goyangnya perusahaan pasca-pandemi Maret, bahwa kan ada pemangkasan karyawan. Saya tahunya pemangkasan saja, jadi tidak semua menurut saya waktu itu, hampir semuanya” ujar Aryo kepada Kompas.com, Minggu (5/4/2020).

Aryo mengatakan, dua minggu setelah pemberitahuan tersebut, dia dipanggil oleh HRD dan diminta untuk menandatangi pemutusan kontrak kerja.

Perusahaan tempat dia bekerja pun menegaskan tidak memberikan konpensasi atau tanggung jawab apa pun.

"Mereka bilang enggak ada. Terus saya bilang, 'ini namanya Bapak melepas kami di situasi yang tidak banyak harapan di luar sana'. Dia malah membalikkan begini, 'memang kalau misalnya perusahaan mem-PHK kalian bakal kena penalti?',” tutur Aryo.

Karena tidak memiliki pilihan, Aryo pun menandatangi surat pemutusan kontrak kerja tersebut sebagai bentuk persetujuan tidak lagi menjadi karyawan dan akan menerima upah terakhir.

Dia mengungkapkan, pihak perusahaan sempat meminta mereka yang diberhentikan untuk mengirimkan surat lamaran dan CV terbaru agar bisa disalurkan ke badan usaha lain yang membutuhkan tenaga kerja baru.

"Tanggung jawab perusahaan hanya sebatas itu, peluangnya juga kecil. Untuk pesangon saya enggak dapat sama sekali," kata Aryo.

Bukan tanpa harapan

Meskipun harus menerima kenyataan tidak lagi memiliki pekerjaan utama, Aryo menjelaskan bahwa dia tidak ingin terlalu lama berdiam diri dan mulai mencari-cari pekerjaan di tempat lain.

Walaupun, dia mengaku sangat sulit untuk menemukan perusahaan yang membuka lowongan di tengah pandemi Covid-19.

"Saya bukannya tanpa harapan, tapi saya sudah kirim lamaran ke banyak perusahaan yang sesuai dengan bidang saya. Ada sekitar 10 sampai 11 perusahan, lah," ucapnya.

Di samping itu, para karyawan yang terkena PHK tetap saling berkomunikasi dan saling berbagi informasi apabila menemukan iklan lowongan pekerjaan.

Saat ini, sambil menunggu adanya panggilan wawancara kerja di perusahaan lain, Aryo mengatakan hanya mengadalkan beberapa pekerjaan sampingan yang didapatkannya.

Hal itu dia lakukan agar tetap mempunyai penghasilan untuk memenuhi kebutuhan.

Akan tetapi, pendapatan yang diperolehnya kini belum menyamai upahnya saat menjadi karyawan.

"Paling ya setengahnya, lah. Jadi sekarang saya benar-benar menghemat pengeluaran. Jadi penghasilan sampingan sekarang harus ada yang ditabung, sisanya buat makan sehari-hari," kata dia.

Ratusan ribu pekerja dirumahkan

Sebanyak 139.288 pekerja di Jakarta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) akibat terdampak pandemi virus corona atawa Covid-19. Para pekerja itu berasal dari 15.472 perusahaan. 

Rinciannya, 25.956 pekerja dari 2.881 perusahaan terkena PHK dan 113.332 pekerja dari 12.591 perusahaan dirumahkan sementara. 

Data itu merupakan data yang dihimpun Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta hingga Sabtu (4/4/) malam dan diumumkan melalui akun Instagram @disnakertrans_dki_jakarta

Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta diketahui tengah mendata para pekerja yang di-PHK dan dirumahkan karena imbas virus corona.

Para pekerja yang di-PHK atau dirumahkan diminta untuk mengisi data melalui bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19, paling lambat Sabtu kemarin.

Mereka juga bisa mengunduh formulir di bit.ly/formulirkartuprakerja lalu kirim ke disnakertrans@jakarta.go.id. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, dinasnya hanya bertugas untuk mendata tenaga kerja yang di-PHK atau dirumahkan.

Proses verifikasi untuk mendapatkan Kartu Prakerja dan insentif akan dilakukan oleh pemerintah pusat. 

"(Disnakertrans) mendata saja. Nanti akan diverifikasi ulang dari kementerian yang membidangi," kata Andri saat dihubungi, Sabtu (4/4/2020). 

SPG sampai guru honorer terdampak

Andri Yansyah mengatakan, para pekerja itu bekerja di berbagai bidang.

Salah satunya sales promotion girl (SPG) di pusat perbelanjaan.

"Pekerja Matahari, Robinson, Ramayana, itu sudah dirumahkan, mereka tidak dapat apa-apa (upah). Kami enggak bisa salahkan perusahaan juga, perusahaan uang dari mana, enggak ada yang beli," ujar Andri saat dihubungi, Minggu (5/4/2020).

Selain itu, ada pula pekerja konstruksi, guru honorer sekolah-sekolah swasta, hingga guru madrasah.

Dinas Tenaga Kerja bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk mendata guru-guru yang dirumahkan.

"Guru-guru madrasah, guru-guru honorer swasta, dimasukkan (oleh Dinas Pendidikan)," kata Andri.

Pekerja lainnya yang didata untuk mendapatkan Kartu Prakerja dari pemerintah pusat adalah pekerja seni.

Andri menuturkan, Dinas Tenaga Kerja berupaya mendata dan menerima pendaftaran semua pekerja di sektor apa pun yang saat ini tidak lagi bekerja imbas Covid-19.

Data-data yang dihimpun Dinas Tenaga Kerja nantinya akan diverifikasi oleh pemerintah pusat.

Dinas Tenaga Kerja hanya bertugas menghimpun data.

"Apakah nantinya dia dapat atau tidak dapat (Kartu Prakerja), wallahualam, pokoknya saya niatnya mendata yang tadinya bekerja, sekarang tidak bekerja," ucap Andri.

"Untuk pekerja seni, yang penting dia ada sanggar seninya karena di situ ada item perusahaan (yang harus diisi saat pendaftaran)," lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan dengan total Rp 3,55 juta.

Jika dirinci, insentif yang diterima peserta prakerja tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000. 

Setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali. Insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan. (Nursita Sari/Tria Sutrisna)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dampak Covid-19, Sebanyak 139.288 Pekerja di Jakarta Kena PHK dan Dirumahkan"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Korban PHK Saat Wabah Covid-19, Tanpa Pesangon dan Sulit Dapat Pekerjaan Baru"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imbas Covid, 162.416 Pekerja dari SPG hingga Guru Honorer Kena PHK dan Dirumahkan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved