Antisipasi Virus Corona di DKI
Diamankan Polres Jakarta Utara, 20 Warga yang Tak Indahkan PSBB Ditetapkan Sebagai Tersangka
Para tersangka dijerat pasal 93 juncto pasal 9 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 218 KUHP
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Sedikitnya 20 orang diamankan aparat Polres Metro Jakarta Utara tak mengindahkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pencegahan virus corona atau Covid-19.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, 20 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat pasal 93 juncto pasal 9 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 218 KUHP.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 1 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," begitu tertulis dalam pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Budhi memerinci, 20 orang tersangka tersebut ditangkap dari tempat fitness di kawasan Koja, jalan raya di Kapuk Muara, dan hotel di Tanjung Priok.
Dari tempat fitness, diamankan enam orang yang terdiri dari pengunjung dan pemilik tempat tersebut.
"Kita mengamankan dari tempat gym tersebut ada enam orang, termasuk salah satu di antaranya adalah pemilik yang tetap masih membuka lokasinya," kata Budhi.
"Kemudian dia mengundang ataupun ada orang yang datang melaksanakan kegiatan yang ada di lokasi gym tersebut," imbuhnya.
• Ada Warga Mendadak Jatuh Pingsan, Jalan Ampera Pademangan Disterilkan
• Dikeroyok 20 Orang, Remaja di Condet Tewas Akibat Luka Senjata Tajam dan Hantaman Benda Tumpul
Polisi juga mengamankan delapan orang yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan Kapuk Muara.
Delapan orang tersebut kedapatan tengah mengonsumsi minuman keras ketika didatangi polisi.
"Sebagian anak muda ini tanpa memperhatikan keselamatan dan keamanan dirinya maupun orang lain. Mereka berkumpul dan minum-minuman keras," terang Budhi.
Titik terakhir yang disasar adalah sebuah hotel di bilangan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Polisi mendapati bahwa kafe yang ada di hotel tersebut masih saja beroperasi dan menjual minuman keras meskipun sudah diimbau untuk tutup.
Akhirnya, enam orang yang terdiri dari pengunjung, pekerja, dan pemilik kafe diamankan petugas.
"MS selaku pemilik kafe ini tetap membuka bahkan menyediakan perempuan di tempat itu dan mengundang para tamu yang ada di situ," ucap Budhi.
Setelah patroli, total 20 orang yang diamankan tersebut lalu dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.