Virus Corona di Indonesia
Menag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan Saat Covid-19, Sarankan Silaturahmi Idul Fitri Video Call
Fachrul mengatakan, selain ibadah Ramadan dan Idul Fitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah), saat diwawancarai awak media, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat pagi (13/3/2020).
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin. (Kemenag.go.id)
Sementara yang lain dapat mengikuti sidang Isbat melalui saluran komunikasi dalam jaringan (daring) yang akan disiapkan tim Kemenag.
"Sidang dimulai sebelum magrib, diawali paparan posisi Hilal awal Ramadan 1441H oleh Cecep Nurwendaya," kata Kamaruddin.
"Setelah Magrib di Jakarta, sidang penetapan digelar tertutup. Hasil sidang diumumkan oleh Menag Fachrul Razi melalui jumpa pers," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan, Tarawih hingga Buka Puasa Disarankan di Rumah"
(KOMPAS.com/Chusna Farisa/Tribunnews.com/Sri Juliati)