Polisi Gadungan Peras Kekasihnya: Rekam Video dan Foto Panas Hingga Korban Setor Rp 42 Juta
Pria berinisial M (32), seorang residivis dan pengangguran ditangkap jajaran Polres Solok Selatan.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM - Pria berinisial M (32), seorang residivis dan pengangguran ditangkap jajaran Polres Solok Selatan.
Aparat menangkap M yang menggunakan modus sebagai polisi gadungan untuk menggaet korban.
Perkenalan itu bermula dari media sosial Facebook.
Polisi akhirnya menangkap residivis itu setelah memeras kekasihnya sendiri berinisial RR (29).
M memanfaatkan video panas yang sempat direkam saat video call WhatsApp bersama kekasihnya untuk melakukan pemerasan.
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan (Solsel), Iptu M Arvi mengatakan semula keduanya adalah pasangan kekasih.
Namun, pelaku M ternyata hanya ingin memeras korban saja tanpa adanya keinginan hubungan yang serius.
Mereka kenal September 2019.
"Pelaku berinisial M (32) dan korban berinisial RR (29). Pelaku dan korban ini pertama kali kenal di Facebook sejak September tahun 2019," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan (Solsel), Iptu M Arvi, Senin (6/4/2020).
Korban inisial RR (29) bekerja sebagai penjual barang online.
Sementara pelaku merupakan seorang pengangguran dan resedivis yang sudah dua kali masuk lembaga pemasyarakatan.
"Pelaku sudah pernah dua kali masuk lembaga pemasyarakatan, karena tersandung kasus penggelapan," katanya.

Saat awal kenal, MM mengaku sebagai polisi pada korban.
Sebagai polisi gadungan, M mengaku berpangkat brigadir.
Modus kejahatan mengaku sebagai polisi ini didapatkan M saat dirinya berada di dalam Lapas di daerah Riau.
"Di dalam lapas ada yang mengajarkan dia dan dia menyamar menjadi polisi gadungan berpangkat Brigadir," katanya.
Perkenalan yang berawal dari media sosial itu pun terus berjalan.
Antara RR (29) dengan pelaku pun sering berkomunikasi melalui pesan singkat hingga mereka pun menjadi akrab.
Setelah akrab, komunikasi pun beralih menggunakan WhatsApp (WA).
Korban dan pelaku pun berkomunikasi menggunakan video call.
Komunikasi antara mereka pun berjalan semakin akrab.
Saat pelaku yang awalnya mengaku polisi mengatakan kalau dirinya bukanlah polisi, korban pun tidak mempermasalahkan.
RR masih tetap mau menerima M kala itu.
"Komunikasi mereka bagus. Saat pelaku mengaku bahwa dirinya bukanlah polisi sungguhan pihak perempuan atau korban tetap suka dan menerima pelaku apa adanya," katanya.
Dikatakan Kasat Reskrim, korban berstatus masih sendiri atau janda sedangkan pelaku duda.
"Jadi, yang perempuan sangat menyukai pelaku dan berharap adanya hubungan yang serius, tapi pelaku memanfaatkan keadaan korban untuk memerasnya," katanya.
Saat berkomunikasi lewat video call, pelaku merekam gambar korban tanpa pakaian.
Video ini pun dimanfaatkan pelaku untuk memeras RR.
"Setelah mendapatkan foto dan video panas korban, lalu dijadikannya gambar tersebut alat untuk memeras korban," ujarnya.
Upaya pelaku memeras korban memanfaatkan video panas tersebut berhasil dilakukan Januari 2020.
Kala itu korban sudah memberikan uang Rp 42 juta kepada pelaku.
Korban terpaksa mengirimkan uang karena terus diancam pelaku.
Bila tidak menuruti keinginan pelaku, maka gambar korban akan disebar.
Pernah suatu kali korban menolak.
Akibatnya, gambar itu pun disebar.
Korban terus mendapat ancaman. Bila tidak memberikan uang, gambar tersebut akan dikirim ke grup Whatsapp.
"Pelaku terus mengancam akan menyebarkan gambar korban, dan pernah korban menolak. Benar saja, pelaku mengirimkan gambar tersebut kepada temannya yang berada di Muara Labuh, Solok Selatan, Sumbar," ujarnya.
Tidak tahan terus-terusan diteror, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pelaku ditangkap setelah membuat janji bertemu lagi dengan korban.
Pelaku dipancing agar bertemu dengan korban.
Saat itu pelaku meminta sepeda motor pada korban.
"Kami mengamankan pelaku dengan cara dipancing Senin (30/3/2020). Jadi dia sebelum tertangkap, meminta sepeda motor kepada korban," ujarnya.
Saat dipancing, korban sempat melarikan diri.
Saat itu korban dan pelaku janjian di Muara Labuh.
Namun, pelaku berhasil melarikan diri saat akan bertemu.
Setelah dilakukan pengejaran pelaku akhirnya didapatkan di Lubuk Selasih, Kabupaten Solok.
"Perlawanan ada sedikit, tapi dapat kita tangani" ujarnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim, setelah pelaku diamankan diketahui ada dua orang korban dengan modus yang sama yaitu menjadi polisi gadungan, dan kenalan di media sosial.
Selain di Solok Selatan, seorang korban juga ada di Palembang.
Di Palembang korban sudah melapor ke Polda Sumsel.
Kerugian yang diderita korban di Palembang mencapai Rp 80 juta.
Ia menyebutkan pelaku dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena melakukan pengancaman dan pemerasan melalui medsos.
Kejadian Serupa
Pacar Sebar Video Intim
Kisah gadis Kalimantan yang menolak lamaran menikah pacarnya pun berakhir menjadi viral.
Pasalnya, sang pacar yang sakit hati lantaran lamarannya ditolak menyebarkan video berhubungan intim berdua di media sosial.
Akhirnya, hati kekasih pun tak didapat, sosok pacar yang telah menyebarkan video hubungan intim di media sosial itu pun harus berhadapan dengan hukum.
Gadis Kalimantan berinisial AE tak pernah menyangka jika mantan kekasihnya tega menyebarkan video hubungan intim keduanya di medsos.
Video hubungan intim AE tersebut dibuat bersama kekasihnya saat masih berpacaran viral di medsos keluarganya.
Video intim gadis 20 tahun ini, sengaja disebar sang mantan pacar yang sakit hati lantaran lamarannya ditolak.
Sang mantan pacar berinisial MM (29) nekat menyebarkan video porno ke keluarga calon istrinya berinisial AE (20).
Kejadian ini terjadi di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur awal Desember 2019 lalu.
MM nekat menyebarkan video hubungan intim berdua dengan AE lantaran keluarga perempuan menolak uang maskawin yang ia berikan.
Alasan penolakan karena MM dianggap tak tepat janji terkait besaran uang maskawin yang dia janjikan sebelumnya.
Sebelumnya MM menjanjikan sejumlah uang maskawin, namun ia hanya menyanggupi setengahnya.
Keduanya berencana menikah pada 29 Desember 2019 mendatang setelah kurang lebih satu tahun berpacaran.
Tak terima ditolak nikah, MM lalu menyebar video porno kepada keluarga mantan calon istrinya.
Awalnya MM hanya menyebar potongan foto hasil tangkapan layar rekaman video asusila tersebut kepada adik korban.
Namun, merasa tak puas, MM kemudian mengirimkan video utuh berdurasi 2 menit 49 detik melalui pesan WhatsApp ke keluarga korban lainnya.
"Niat pelaku mengirim video porno itu agar keluarga korban malu dan mengiyakan pernikahan putrinya dengan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Kabupaten Paser AKP Ricky R Sibarani saat dihubungi, Sabtu (7/12/2019) dikutip dari Kompas.com dalam berita berjudul "Gagal Menikah gara-gara Maskawin, Pria Ini Sebarkan Video Porno Calon Istrinya".
Tapi, niat MM berujung pidana.
Keluarga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser dan kini MM telah ditetapkan sebagai tersangka.
• Jejak Karier Syarifuddin Ketua Baru Mahkamah Agung: Hakim Moncer dari Kutacane
• Cerita Petugas Makam Jenazah Covid-19: Awalnya Takut dan Cemas, Siap Dikucilkan Tetangga
• Sengaja Dipancing, Warga Tangkap Aksi Pria Mencuri Pakaian Dalam Wanita di Neglasari Tangerang
Setelah dilaporkan ke polisi, MM sempat kabur ke Kota Balikpapan, lalu bersembunyi di keluarganya di Desa Long Ikis, Paser hingga ditangkap di sana.
Ricky menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keluarga korban kecewa karena MM terlanjur berbohong.
Padahal, urusan materi atau maskawin masih bisa dikomunikasikan jika pelaku tak menyanggupinya.
"Tapi kata keluarga korban, pelaku sudah menjanjikan dan berbohong di awal. Ditambah sebar video porno, jadi mereka sangat kecewa dan melaporkan pelaku," jelas Ricky.
Menurut Ricky, keluarga korban sudah menyiapkan pernikahan dari memesan gedung, tenda hingga konsumsi dan perlengkapan lainnya.
Namun uang yang diberikan pelaku tak sesuai dengan yang dijanjikan.
Pelaku diketahui belum bekerja alias pengangguran, sementara korban bekerja di salah satu usaha pencucian (laundri) di Kabupaten Paser.
Akibat perbuatannya, MM dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (TribunPadang/SuryaMalang)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Rekam Video Panas Pacar Saat Vidcall via WhatsApp (WA), Pria Ini Tega Ancam Kekasih Sendiri,