Antisipasi Virus Corona di DKI
Wajib, Penumpang KA Bandara Soekarno-Hatta yang Tidak Pakai Masker Akan Ditolak Masuk Kereta
Humas PT Railink, Diah Suryandari mengatakan hal tersebut untuk mengurangi resiko penularan Covid-19 di transportasi umum.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - PT Railink mewajibkan seluruh penumpangnya mengenakan masker saat berpergian menggunakan KA Bandara Soekarno-Hatta baik di area stasiun maupun dalam kereta api.
Humas PT Railink, Diah Suryandari mengatakan hal tersebut untuk mengurangi resiko penularan Covid-19 di transportasi umum.
Bahkan, penumpang yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan naik kereta api ke Bandara Soekarno-Hatta.
"Bagi penumpang yang tidak menggunakan masker tidak diperkenankan untuk menggunakan KA Bandara atau memasuki area stasiun KA Bandara," kata Diah dalam keterangannya, Senin (6/4/2020).
Kebijakan ini akan disosialisasikan mulai tanggal 6-11 April 2020, dan efektif diberlakukan tanggal 12 April 2020 mendatang
Dalam seruan tersebut masker yang disarankan setidaknya dari dua lapis kain yang dapat dicuci dan digunakan kembali.
Hal ini diharapkan dapat membantu berkurangnya peredaran masker medis di masyarakat yang memang diperuntukkan bagi tenaga medis.
• Gong Oh-kyun Asisten Shin Tae-yong Positif Covid-19, Ini Komentar Pemain Persija Jakarta
• Curhat Ricky Harun Terdampak Covid-19 : Honor Telat Turun, Terpaksa Tutup Beberapa Bisnisnya
• Ucapan Almarhum Wakil Jaksa Agung ini Jadi Pengingat Bagi Wali Kota Jakarta Barat
Penerapan kebijakan penggunaan masker itu akan dilakukan bersamaan dengan kebijakan- kebijakan lainnya yang sudah ada.
"Seperti pembatasan operasional, pengukuran suhu bagi calon penumpang hingga pembatasan jarak fisik antar satu penumpang dengan penumpang lainnya," sambung Diah.