Antisipasi Virus Corona di DKI
Cerita Ratih Tunda Akad Nikah Tersebab Wali Nikah Tak Bisa ke Jakarta karena Corona
Ratih Atkiyani (23) harus menunda berstatus sebagai istri orang karena akad nikahnya harus tertunda, tersebab pandemi Covid-19.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ratih Atkiyani (23) harus menunda berstatus sebagai istri orang karena akad nikahnya harus tertunda, tersebab pandemi Covid-19.
Sedianya akad nikah dilangsungkan pada Minggu (5/4/2020), namun gagal karena wali nikahnya tak bisa datang dari kampung ke Jakarta.
Anak keempat dari delapan bersaudara ini sudah tak punya ayah karena sudah lama meninggal akibat sakit dideritanya.
Ia dan lima saudara lainnya tinggal bersama ibu mereka di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jakarta Timur.
Kakak pertama dan keduanya tinggal di Garut, Jawa Barat.
Pada Maret 2020, Ratih sudah melangsungkan lamaran dan bersama calon suaminya akan menikah sebulan kemudian.
• Detik-detik Tewasnya Transgender Mira oleh Bajing Loncat: Dipukuli Lalu Dibakar di Garasi Truk
Segala kebutuhan menjelang pernikahan sudah dipersiapkan termasuk siapa kelak menjadi wali nikahnya.
Kakak pertama Ratih, Yusuf atau akrab disapa Ajo bersedia.
"Sebenarnya saya punya dua abang. Namun yang satu enggak mau jadi wali karena enggak bisa," cerita Ratih kepada TribunJakarta.com, Selasa (7/4/2020).
Hari demi hari berjalan seperti biasa, Ratih masih sibuk mempersiapkan pernikahannya.
Termasuk mencari tempat cetak undangan.
"Pas sampai mau cetak undangan, baru desainnya aja, saya sudah was-was sebenarnya," ungkap Ratih.
Ia beralasan, berita tentang jumlah pasien Covid-19 selalu bertambah. Bahkan muncul desas-desus karantina wilayah serta lockdown.
• Belasan Ribu Relawan Covid-19 Sudah Mendaftar, Paling Banyak Ada di DKI Jakarta dan Jawa Barat
Kendati demikian, Ratih tak ingin terbebani pikiran tersebut.