Antisipasi Virus Corona di DKI

Wabah Corona, Angkutan Umum di Kota Tangerang Dibatasi Penumpangnya

Dinas Perhubungan Kota Tangerang membatasi jumlah penumpang angkutan umum untuk memutus rantai penularan Covid-19.

TribunJakarta/Ega Alfreda
Bus Rapid Transit (BRT) Koridor 2 dengan jurusan baru Terminal Poris Plawad-Cibodas, Tangerang 

Mulai kemarin, pihak Dishub Kota Tangerang berpencar di tiga titik seperti depan Tangcity Mall, kawasan Cimone, dan kawasan Ciledug karena ramai angkutan umum.

"Kita coba mulai sosialisasi ke warga ke penumpang yang masuk, bahwa masker itu penting dan kami wajibkan menggunakan masker ketika naik angkutan umum," ujar Wahyudi.

"Ruhnya kita berikan kesadaran masker ini menjadi sangat penting untuk menjadi pelindung kita untuk meminimalisir penyebaran Covid-19," sambungnya.

Nantinya, kebijakan tersebut akan mulai berlaku mulai Senin (13/4/2020) pekan depan.

Secara bertahap, semua angkutan umum di Kota Tangerang pun akan ditempeli stiker tentang imbauan menggunakan masker.

"Pada tanggal 13 April nanti baru kita lakukan sebuah langkah yang tegas, efektifnya," singkat Wahyudi.

Penumpang yang Tidak Pakai Masker Dilarang Naik Angkot di Tangerang

Dinas Perhubungan Kota Tangerang mengambil langkah tegas dalam memutus rantai penularan virus corona atau Covid-19.

Langkah tegas tersebut adalah melarang penumpang untuk menggunakan angkutan umum bila tidak mengenakan masker.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Wali Kota Tangerang Nomor 443/1201/-Dishub soal penggunaan masker.

"Jadi setiap penumpang kita wajibkan, bagi yang tidak menggunakan masker kita akan berikan sanksi sosial berupa tak bisa naik kendaraan umum," jelas Kadishub Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar kepada TribunJakarta.com, Selasa (7/4/2020).

Kebijakan tersebut pun berlaku di semua jenis angkutan umum yang berada dan melintas di Kota Tangerang.

Seperti BRT Kota Tangerang, Tayo, angkutan umum, sampai bus Antara Kota Antar Provinsi (AKAP) yang melintas di Kota Tangerang.

"BRT, angkot sampai AKAP juga kita imbau kita wajibkan menggunakan masker dan jaga jarak, pilihannya hanya itu," sambung Wahyudi.

Namun, pihak Dishub Kota Tangerang masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan sopir angkutan umum soal penggunaan masker selama sepekan.

Mulai kemarin, pihak Dishub Kota Tangerang berpencar di tiga titik seperti depan Tangcity Mall, kawasan Cimone, dan kawasan Ciledug karena ramai angkutan umum.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved