Antisipasi Virus Corona di DKI

Wabah Corona, Angkutan Umum di Kota Tangerang Dibatasi Penumpangnya

Dinas Perhubungan Kota Tangerang membatasi jumlah penumpang angkutan umum untuk memutus rantai penularan Covid-19.

TribunJakarta/Ega Alfreda
Bus Rapid Transit (BRT) Koridor 2 dengan jurusan baru Terminal Poris Plawad-Cibodas, Tangerang 

"Kami coba mulai sosialisasi ke warga ke penumpang yang masuk, bahwa masker itu penting dan kami wajibkan menggunakan masker ketika naik angkutan umum," ujar Wahyudi.

"Ruhnya kita berikan kesadaran masker ini menjadi sangat penting untuk menjadi pelindung kita untuk meminimalisir penyebaran Covid-19," sambungnya.

Raffi Ahmad dan Rossa Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Siwon Choi

Kasus Kebakaran di Jakarta Timur Turun Lebih dari 50 Persen, Ini Penyebabnya

Nantinya, kebijakan tersebut akan mulai berlaku mulai Senin (13/4/2020) pekan depan.

Secara bertahap, semua angkutan umum di Kota Tangerang pun akan ditempeli stiker tentang imbauan menggunakan masker.

"Pada tanggal 13 April nanti baru kita lakukan sebuah langkah yang tegas, efektifnya," singkat Wahyudi.

Dalam keterangan tertulisnya, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan kalau kebijakan tersebut untuk memutus rantai penularan Covid-19.

"Diwajibkan semua penumpang untuk menggunakan masker, apabila tanpa menggunakan masker maka tidak diperkenankan untuk naik kendaraan umum," kata Arief.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved