Antisipasi Virus Corona di DKI
Wabah Corona, Angkutan Umum di Kota Tangerang Dibatasi Penumpangnya
Dinas Perhubungan Kota Tangerang membatasi jumlah penumpang angkutan umum untuk memutus rantai penularan Covid-19.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dinas Perhubungan Kota Tangerang membatasi jumlah penumpang angkutan umum untuk memutus rantai penularan Covid-19.
Kadishub Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengatakan nantinya pembatasan angkutan umum akan dikurangi sampai 50 persen dari kapasitas normal.
"Nanti kita coba lakukan pembatasan angkutan umum. Mungkin bisa jadi hanya 50 persen dari kapasitas angkutan yang ada, misalnya angkot, 10 biasanya jadi 5," ucap Wahyudi kepada TribunJakarta.com, Selasa (7/4/2020).
Namun, ia mengakui kalau pengguna angkutan umum di Kota Tangerang memang sudah jauh berkurang.
"Kita coba lakukan imbauan itu, sekarang hampir jarang mengalami kondisi penuh, hanya duduknya saja yang perlu diatur," sambung Wahyudi.
Hingga hari ini, pihak Dinas Perhubungan Kota Tangerang pun tengah menyosialisasikan permasalahan social dam physical distancing kepada penumpang dan sopir angkutan umum.
Semua angkutan umum di Kota Tangerang pun akan ditempeli stiker bentuk imbauan untuk menggunakan masker setiap saat.
Sebab, Wahyudi dan jajaran melarang penumpang untuk menggunakan angkutan umum bila tidak mengenakan masker.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Wali Kota Tangerang Nomor 443/1201/-Dishub soal penggunaan masker.
"Jadi setiap penumpang kita wajibkan, bagi yang tidak menggunakan masker kita akan berikan sanksi sosial berupa tak bisa naik kendaraan umum," jelas Kadishub Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar kepada TribunJakarta.com, Selasa (7/4/2020).
Kebijakan tersebut pun berlaku di semua jenis angkutan umum yang berada dan melintas di Kota Tangerang.
Seperti BRT Kota Tangerang, Tayo, angkutan umum, sampai bus Antara Kota Antar Provinsi (AKAP) yang melintas di Kota Tangerang.
"BRT, angkot sampai AKAP juga kita imbau kita wajibkan menggunakan masker dan jaga jarak, pilihannya hanya itu," sambung Wahyudi.
Namun, pihak Dishub Kota Tangerang masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan sopir angkutan umum soal penggunaan masker selama sepekan.
Mulai kemarin, pihak Dishub Kota Tangerang berpencar di tiga titik seperti depan Tangcity Mall, kawasan Cimone, dan kawasan Ciledug karena ramai angkutan umum.
"Kita coba mulai sosialisasi ke warga ke penumpang yang masuk, bahwa masker itu penting dan kami wajibkan menggunakan masker ketika naik angkutan umum," ujar Wahyudi.
"Ruhnya kita berikan kesadaran masker ini menjadi sangat penting untuk menjadi pelindung kita untuk meminimalisir penyebaran Covid-19," sambungnya.
Nantinya, kebijakan tersebut akan mulai berlaku mulai Senin (13/4/2020) pekan depan.
Secara bertahap, semua angkutan umum di Kota Tangerang pun akan ditempeli stiker tentang imbauan menggunakan masker.
"Pada tanggal 13 April nanti baru kita lakukan sebuah langkah yang tegas, efektifnya," singkat Wahyudi.
Penumpang yang Tidak Pakai Masker Dilarang Naik Angkot di Tangerang
Dinas Perhubungan Kota Tangerang mengambil langkah tegas dalam memutus rantai penularan virus corona atau Covid-19.
Langkah tegas tersebut adalah melarang penumpang untuk menggunakan angkutan umum bila tidak mengenakan masker.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Wali Kota Tangerang Nomor 443/1201/-Dishub soal penggunaan masker.
Kebijakan tersebut pun berlaku di semua jenis angkutan umum yang berada dan melintas di Kota Tangerang.
Seperti BRT Kota Tangerang, Tayo, angkutan umum, sampai bus Antara Kota Antar Provinsi (AKAP) yang melintas di Kota Tangerang.
"BRT, angkot sampai AKAP juga kita imbau kita wajibkan menggunakan masker dan jaga jarak, pilihannya hanya itu," sambung Wahyudi.
Namun, pihak Dishub Kota Tangerang masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan sopir angkutan umum soal penggunaan masker selama sepekan.
Mulai kemarin, pihak Dishub Kota Tangerang berpencar di tiga titik seperti depan Tangcity Mall, kawasan Cimone, dan kawasan Ciledug karena ramai angkutan umum.
"Kami coba mulai sosialisasi ke warga ke penumpang yang masuk, bahwa masker itu penting dan kami wajibkan menggunakan masker ketika naik angkutan umum," ujar Wahyudi.
"Ruhnya kita berikan kesadaran masker ini menjadi sangat penting untuk menjadi pelindung kita untuk meminimalisir penyebaran Covid-19," sambungnya.
• Raffi Ahmad dan Rossa Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Siwon Choi
• Kasus Kebakaran di Jakarta Timur Turun Lebih dari 50 Persen, Ini Penyebabnya
Nantinya, kebijakan tersebut akan mulai berlaku mulai Senin (13/4/2020) pekan depan.
Secara bertahap, semua angkutan umum di Kota Tangerang pun akan ditempeli stiker tentang imbauan menggunakan masker.
"Pada tanggal 13 April nanti baru kita lakukan sebuah langkah yang tegas, efektifnya," singkat Wahyudi.
Dalam keterangan tertulisnya, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan kalau kebijakan tersebut untuk memutus rantai penularan Covid-19.
"Diwajibkan semua penumpang untuk menggunakan masker, apabila tanpa menggunakan masker maka tidak diperkenankan untuk naik kendaraan umum," kata Arief.