Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Warga Masih Nongkrong di Kedai Kopi Bekasi, Pemilik dan Karyawan Diamankan Petugas

-Petugas gabungan mengamankan seorang pemilik dan tiga karyawan kedai di Jalan Pulo Sirih 4, Kelurahan Pekayon Jaya.

WartaKota/Istimewa
Aparat gabungan dari Polsek Bekasi Selatan, Satpol PP maupun Koramil saat melakukan patroli wilayah, pada Senin (6/4/2020) malam. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Petugas gabungan mengamankan seorang pemilik dan tiga karyawan kedai di Jalan Pulo Sirih 4, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Senin (6/4/2020) malam.

Petugas gabungan terdiri dari Polsek Bekasi Selatan, Satpol PP maupun Koramil menjalankan kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan Pysical Distancing untuk memerangi penyebaran pandemi corona.

Pemerintah Kota Bekasi juga telah membatasi jam malam hingga pukul 21.00 WIB.

Kanit Binmas Polsek Bekasi Selatan AKP Puji Astuti mengatakan seorang pemilik dan ketiga karyawan kedai kopi diamankan dikarenakan memfasilitasi warga untuk nongkrong dan berkumpul.

Padahal juga jelas aturannya, tidak boleh ada warga nongkrong.

Bahkan jika kedapatan masih ada warga nongkrong diatas pukul 21.00 WIB bakal diamankan.

"Cafe itu melakukan aktifitas melayani pelanggan konsumen dengan jumlah di atas lima orang dan nongkrong dalam waktu yang cukup lama.

"Padahal juga jelas aturannya, maka kami amankan mereka," kata Puji kepada Wartakota, pada Selasa (7/4/2020).

Aparat gabungan dari Polsek Bekasi Selatan, Satpol PP maupun Koramil saat melakukan patroli wilayah, pada Senin (6/4/2020) malam.
Aparat gabungan dari Polsek Bekasi Selatan, Satpol PP maupun Koramil saat melakukan patroli wilayah, pada Senin (6/4/2020) malam. (WartaKota/Istimewa)

Puji menerangkan tak hanya itu kedai kopi itu juga mencoba mengelabui petugas dengan memasukkan sepeda motor milik pelanggan ke dalam kedai kopi dengan tujuan agar kedai terkesan tidak ada aktifitas.

"Ini juga jadi perhatian kami, kedai itu mencoba mengelabui dengan memasukkan motor pelanggan ke dalam sehingga tidak terpantau oleh masyarakat dan petugas," beber dia.

Puji menuturkan selanjutnya mereka diamankan ke Mapolsek Bekasi Selatan untuk didata dan membuat surat penyataan yang di tanda tangani di atas materai.

"Jika mengulangi lagi, mereka bisa dijerat pidana penjara," ucap dia.

Puji menambahkan jajaran Polsek Bekasi Selatan bersama tiga pilar rutin melaksanakan patroli wilayah ke sejumlah lokasi untuk memberikan himbauan kepada masyarakat tentang penyebaran Covid-19.

Selain itu juga menjalankan aturan larangan berkumpul dan berkeliaran diatas pukul 21.00 WIB.

Diminta masyarakat selalu waspada dan yang sedang kumpul-kumpul dimalam hari dihimbau untuk pulang dan tetap di rumah saja.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved