Antisipasi Virus Corona di Tangsel

Bulan April, Sebanyak 126 Pasangan di Tangsel Bakal Menikah di Tengah Pandemi Covid-19

Sebanyak 126 pasangan kekasih di Tangerang Selatan (Tangsel), akan menikah pada periode bulan April 2020 ini.

TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Abdul Rojak, Kepala Kemenag Tangsel, di kantornya, di bilangan Ciater, Serpong, Tangsel, Rabu (8/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Sebanyak 126 pasangan kekasih di Tangerang Selatan (Tangsel), akan menikah pada periode bulan April 2020 ini.

Meski di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, mereka sudah mendaftar dan tetap akan melangsungkan niat baik itu.

Hal itu diungkapkan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Tangsel, Abdul Rojak, saat ditemui di kantornya, Serpong, Rabu (8/4/2020).

"Ada 126 lebih pasangan pernikahan di Tangsel. Ini pun sedang penyelesaian jadi masih ada seperti KUA pamulang tanggal 19 April itu masih ada pernikahan itu yang sudah daftar sebelum 1 April. Termasuk KUA Pondok Aren, Ciputat dan lainnya," ujar Rojak.

Rojak menjelaskan, Kemenag sudah membuat edaaran bahwa pernikahan yang didaftarkan dan dilaksanakan tanggal 1 April sampai 21 April ditiadakan sementara.

"Selama wabah Covid-19 ini memang Kementerian Agama melalui Dirjen Dinas Islam sudah mengeluarkan surat edaran nomor 3 tahun 2020 tentang pelaksanaan pernikahan. Diantara ketentuannya adalah terhitung sejak tanggal 1 April tidak ada lagi pernikahan. Jadi hanya pendaftaran pernikahan melalui online."

"Adapun bagi masyarakat yang sudah mendaftarkan pernikahan sebelum tanggal 1 April itu masih tetap diperbolehkan untuk melaksanakan akad nikah dengan syarat tidak dilakukan di rumah tapi di KUA masing-masing. Sampai tanggal 21 April," paparnya.

Melihat situasi, Rojak mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa penundaan pernikahan akan diperpanjang.

"Jadi nanti lihat perkembangannya kalau sampai 21 April membaik dan bisa betul-betul hilang Covid-19 mungkin Pak Menteri Agama akan mengeluarkan surat edaran yang terbaru lagi," jelasnya.

Galang Aksi Mulia, The Jakmania Buat 2 Program Donasi Lawan Virus Corona

Beredar Draf Soal PSBB Transportasi di Jakarta, Kadishub: Belum Final

Sementara, 126 pasangan yang sebelumnya dijelaskan adalah yang sudah mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020.

Pelaksanaannya pun hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang.

"Jadi kita habiskan dulu yang sudah daftar sebelum 1 April itu," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved