Antisipasi Virus Corona di DKI

Catat! Ini Daftar Kegiatan yang Diperbolehkan dan Dilarang Selama PSBB di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta sendiri saat ini tengah menggodok aturan yang bakal dijadikan landasan hukum untuk menjalankan PSBB.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19 

"Kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang, di atas lima orang tidak diizinkan," sambungnya.

Nisfu Syaban Nanti Malam, Ini Sederet Amalan yang Bisa Dikerjakan: Perbanyak Istighfar

Pangkas Gaji Pemain 75 Persen, Persija Jakarta: Pemasukan Klub Berhenti

Jatuh Cinta Kepada Polisi Gadungan, Ibu Muda Ini Diperas Puluhan Juta, Takut Ininya Disebar

Meski melakukan pelarangan dengan membatasi kegiatan masyarakat, namun, ada beberapa sektor yang tetap diizinkan beroperasi.

Seperti sektor kesehatan; sektor pangan; sektor energi, meliputi air, gas, listrik, hingga pom bensin; komuniasi, baik jasa maupun media komunikasi; sektor keungan dan perbankan; kegiatan logistik; kebutuhan keseharian, seperti warung dan toko kelontong; serta sektor industri strategis.

"Jadi, semua kegiatan yang lain akan dianjurkan untuk bekerja dari rumah, kecuali 8 sektor ini," ucap Anies.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved