Polisi Bekuk Pembobol ATM di Tangerang, Modusnya Bantu Korban yang Kesulitan Ambil Uang

Polresta Tangerang membekuk dua tersangka pembobol ATM di Kabupaten Tangerang yakni J dan Y.

freepik.com
Ilustrasi ATM 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polresta Tangerang membekuk dua tersangka pembobol ATM di Kabupaten Tangerang yakni J dan Y.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kalau keduanya selalu berkomplot untuk menjaring mangsanya.

Ade menjelaskan, modus para tersangka adalah berawal dari mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi yang dikombinasikan dengan cotton bud

"Kemudian, tersangka J ikut antre di belakang korban," kata Ade di Mapolresta Tangerang, Rabu (8/4/2020).

Saat korban mengalami masalah saat akan mengambil uang, tersangka J kemudian berlagak memberi saran kepada korban untuk kembali mengetikkan nomor PIN.

"Saat korban mengetik nomor PIN, tersangka melirik dan menghafalkan nomor PIN korban," lanjut Ade.

Lantaran karena mesin ATM sudah diganjal para tersangka, korban tetap gagal mengambil uang.

Kartu ATM korban, tambah Ade, tidak bisa diambil karena tersangkut di mesin.

Saat itulah, tersangka kembali berlagak memberi saran kepada korban untuk menghubungi layanan konsumen.

Tidak hanya itu, tersangka J juga memberi saran kepada korban agar mendatangi bank.

"Maka saat korban meninggalkan lokasi, para tersangka mulai melancarkan aksinya menguras isi ATM korban," terang Ade.

Para tersangka pun langsung menguras isi ATM korban menggunakan gergaji untuk membuat lubang tempat kartu dimasukkan.

Kemudian, tersangka mengambil kartu ATM korban yang tersangkut.

Setelah kartu ATM didapat, tersangka mulai menguras saldo korban karena sudah mengetahui nomor PIN korban.

Keduanya diamankan di kontrakannya di bilangan Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Saat akan ditangkap, keduanya mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Sehingga terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka," tegas Ade.

Tersangka J, berprofesi sebagai sekuriti sebuah perusahaan di Tangerang.

Sedangkan tersangka Y, berprofesi sebagai sopir angkot.

Dalam setiap aksinya, terang Ade, para tersangka dapat menguras saldo korbannya sampai Rp 700 ribu hingga Rp 14 juta sejak tahun 2019.

Lanjut Ade, tersangka J berperan ikut antre di belakang calon korban di dalam ruang pengambilan ATM.

"Sedangkan tersangka Y berperan menyiapkan peralatan seperti tusuk gigi, cotton bud, dan gergaji besi," tambah Ade.

Mengenang Glenn Fredly, Tenangkan Dua Wanita yang Menonton Acara Musiknya Bersama Tompi

Bukan Suporter Persija, Ungkapan Hati Pengusaha Ponsel Tebus Medali Juara Marko Simic Rp26 Juta

Kini kedua tersangka harus mendekam di balik hotel prodeo Polresta Tangerang dan disangkakan pasal 362 KUHPidana tetang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Ade mengimbau, masyarakat agar berhati-hati saat mengalami gangguan di mesin ATM dan waspada terhadap orang asing yang menawarkan bantuan.

Warga juga diminta agar tidak meninggalkan lokasi ATM sebelum kartu kembali dipegang.

"Bila ada gangguan, kartu ATM tersangkut, jangan tinggalkan lokasi. Segera hubungi sekuriti atau hubungi saudara. Jangan tinggalkan lokasi bila kartu ATM belum dipegang," tandas Ade.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved