Antisipasi Virus Corona di DKI

PSBB Berlaku Mulai Jumat 10 April di Jakarta, Ini Pengertian, Syarat & Perbedaannya dengan Lockdown

Satu diantara pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta adalah alasan kesehatan.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
Shutterstock via Kompas
PSBB Berlaku Mulai Jumat 10 April di Jakarta, Ini Pengertian, Syarat & Perbedaannya dengan Lockdown 

Hal itu disampaikan Anies seusai menggelar rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta hari ini. Anies menyadari bahwa penyebaran virus Corona perlu dikendalikan karena penyebarannya dari orang ke orang.

"Kita semua sadari bahwa persoalan penyebaran COVID-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini karena dari orang ke orang. Itu sebabnya interaksi antar-orang penting dibatasi," ujar Anies.

Arti PSBB

Melansir dari peraturan itu, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Terkuak Siasat Licik Siswa SMA di Tasik Curi Mobil Mantan Kapolda Jabar, Polisi Dibuat Tercengang

Guna dapat menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, setiap wilayah harus memenuhi kriteria:

  • Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
  • Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain

Adapun permohonan penetapan, diajukan oleh Gubernur/Wali Kota/Bupati.

Ilustrasi virus corona
Ilustrasi virus corona (Shutterstock)

Permohonan dari Gubernur untuk lingkup satu Provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu.

Sementara, permohonan dari Bupati/Wali Kota untuk lingkup satu Kabupaten/Kota.

5 Fakta Transgender di Cilincing Tewas Dibakar, Teman Korban Sempat Cegah Pelaku Tapi Tak Digubris

Selain itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan PSBB.

Nantinya, mereka yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai dengan data:

  • Peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi
  • Penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu
  • Kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga
  • Selain itu, harus disertai pula penyampaian informasi kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

Zaskia Gotik Dikabarkan Nikah, Sang Ayah Akhirnya Buka Suara Beri Pengakuan Begini

Lingkup PSBB

Jika PSBB dilaksanakan di suatu wilayah maka pelaksanaan PSBB meliputi beberapa hal:

FOLLOW JUGA:

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja kecuali kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait :

  • Pertahanan dan keamanan,
  • Ketertiban umum,
  • Kebutuhan pangan,
  • Bahan bakar minyak dan gas,
  • Pelayanan kesehatan,
  • Perekonomian, keuangan,
  • komunikasi,
  • industri, ekspor dan impor,
  • distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

b. Pembatasan kegiatan keagamaan, maksudnya, adalah kegiatan keagamaan dilakukan di rumah, dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved